Berita UtamaHukumKriminalRegional

Diduga Karena Dendam, Anggota Polri Tewas Ditembak

×

Diduga Karena Dendam, Anggota Polri Tewas Ditembak

Sebarkan artikel ini
IMG 20210819 112543
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang saat olah TKP di jalan Sultan Serdang, Gang Rotan, Dusun XI, Desa Bangun sari baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (19/08/2021) suaraindonesia-news.com – Aiptu Josmer Manurung (44) warga jalan Kebun sayur, Gang Melati, Dusun XII, Desa Limau manis, Kecamatan Tanjung Morawa Personil yang bertugas Ba Ditres Narkoba Polda Sumut ini tewas ditembak, Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 22.15 WIB, di jalan Sultan Serdang, Gang Rotan, Dusun XI, Desa Bangun sari baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pelaku atas nama Yones Siondihon Naibaho, (20) warga Jalan Pelikan Raya, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, dan pelaku telah diamankan Petugas.

Hal ini dengan berdasarkan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi Supriadi, (36) warga Dusun XII Desa Bangun Sari Baru, Yuda Hardianto, (43) warga Dusun I, Gang Rotan, Desa Buntu Bedimbar, Kecamtan Tanjung Morawa, Maruli Sihite, (41) warga Gang Rotan, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Keterangan Pelaku, ia mengaku merasa sakit hati kepada korban karena dimamaki-maki oleh korban, adapun kejadian tersebut berawal ketika korban sedang membersihkan senjata api di depan lemari pakaian korban dengan posisi berdiri dan membelakangi pelaku,” terangnya. Kamis (19/08).

Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung merampas senjata api milik korban dan sesaat itu korban langsung berbalik arah menghadap ke arah pelaku dan pelaku langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah kening korban sebanyak 1 kali.

“Korban langsung terjatuh dan pelaku berusaha menyeret korban dengan maksud berencana untuk membuang mayat korban namun pelaku tidak sanggup menyeretnya,” katanya.

Kemudian pelaku pergi menuju rumah tetangga sambil memegang senpi tersebut dan memaksa kepada tetangga untuk membantunya membuang mayat korban namun saat itu tetangga tidak bersedia dan langsung mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil menyita Barang bukti 1 pucuk senjata api No.HZ233987, Cal 9 X 19, 8 Butir amunisi tajam cal 9 mm, 1 buah magajen Senpi, 11 buah Kunci, 1 buah Tas sandang, dan telah Membawa korban ke RS Bhayangkara Medan,” sebutnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful