BALIKPAPAN, Sabtu (03/09/2022) suaraindonesia-news.com – Diduga jadi penyebab banjir, aktivitas salah satu pengembang perumahan yang berlokasi di lingkungan RT 04 dan RT 05 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara dihentikan sementara oleh Satpol PP Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penghentian aktivitas pengembang perumahan yang sudah berjalan sejak bulan September 2021 lalu itu, setelah adanya aduan dari warga RT 05 kepada LPM Kelurahan Batu Ampar terhadap dampak banjir akibat dari aktivitas di lahan tersebut.
Merespon aduan warga, Ketua LPM Fauzi Adi Firmansyah langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman. Selanjutnya, mereka melakukan mediasi dengan pihak pengembang pada Jumat, (02/09/2022) kemarin.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati seluruh aktivitas pengembang di stop sementara hingga pihak pengembang menyelesaikan persoalan dampak banjir yang terjadi di RT 05.
Pantauan media ini, lokasi lahan yang direncanakan akan dibangun perumahan oleh salah satu pengembang itu dalam posisi cukup terjal. Sedangkan di bawah posisi lahan itu terdapat lingkungan warga yang cukup padat.
Selain jadi penyebab banjir, di lahan itu terdapat siring beton dengan ketinggian kurang lebih 3 meter yang juga mengancam rumah warga, lantaran posisi siring itu dalam keadaan miring dan sudah dipasang beberapa penahan dari kayu.
Fauzi juga menyampaikan, penyebab banjir dilingkungan RT 05 diawali sejak adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang perumahan yang pertama dilokasi itu pada bulan September 2021 lalu.
Menurut, aktivitas pengembang pertama itu terhenti karena diduga tidak mengantongi izin. Kemudian saat ini lokasi lahan itu dilanjutkan oleh pihak pengembang yang kedua yang juga diduga belum memiliki izin yang lengkap dari dinas terkait.
Sejak adanya aktivitas di lahan itu, banjir di lingkungan RT 05 sudah mulai terjadi karena adanya pergerakan tanah yang menyebabkan penyempitan terhadap saluran air.
“Lokasi lahan pengembang ini berada di RT 04 dan berbatasan langsung dengan RT 05. Batas ini berada di titik saluran air yang lebarnya sebelum ada penyempitan mencapai 2 meter. Setelah adanya penyempitan lebar saluran air ini kurang dari 1 meter. Jadi, yang kena imbas banjir di RT 05 karena luapan air di saat hujan turun”, kata Adi saat dijumpai wartawan dilokasi lahan tersebut, Sabtu sore.
Adi mengatakan, sejak aktivitas oleh pengembang yang kedua itu dilakukan dirinya dari LPM dan Kelurahan Batu Ampar pernah melakukan mediasi bersama pihak pengembang untuk membuat siring atau penahan agar tidak ada pergeseran tanah dilokasi itu.
“Saya bersama kelurahan sudah pernah meminta pengembang untuk membuatkan sesuai dengan spek. Artinya melalui kajian-kajian dulu, agar bisa mengetahui struktur kedalaman tanah. Tapi itu tidak dilakukan, akhirnya apa yang kita lihat ini benar terjadi. Siring beton sudah miring dan mengancam rumah warga. Saya tahu pihak pengembang mengejar waktu cepat, tapi tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Adi sembari menunjuk siring beton yang sudah miring.
Adi menjelaskan, untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih parah lagi, aktivitas lahan itu untuk sementara di stop oleh Satpol PP sambari menunggu perbaikan siring oleh pihak pengembang yang sesuai dengan spek.
“Untuk sementara semua aktivitas pengembang dilahan ini di stop hingga ada perbaikan siring yang benar-benar sesuai dengan spek dari pengembang. Besok (Senin, (05/09/2022) akan di pasang plang resmi oleh Satpol PP,” jelas Adi.
Selain penutupan terhadap aktivitas lahan itu, lanjutnya, warga yang terdampak langsung dan tokoh masyarakat berencana membuat berita acara untuk melaporkan pihak pengembang ke Polresta Balikpapan.
“Pengembang yang kedua ini diduga hanya mengantongi izin prinsip untuk membangun perumahan, dan itu sudah saya lihat waktu mediasi. Izin prinsip itu hanya izin dasar, tidak boleh sebenarnya pihak pengembang membentuk lahan untuk membagun perumahan. Sedangkan yang kita lihat saat ini lahan sudah mulai dibentuk, artinya proses pengembang sudah berjalan, ini sudah menyalahi aturan. Kemudian, Site Plan belum ada termasuk UKL UPL nya juga belum ada”, beber Adi.
Adi mengaskan, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin turunan dari izin prinsip tersebut sebelum pihak pengembang menyelesaikan perbaikan siring yang berdampak langsung pada warga di RT 05.
“Kami juga dari lembaga sudah koordinasi dengan dinas perizinan dan dinas terkait lainnya perihal turunan dari izin prinsip itu untuk tidak dikeluarkan dulu, sbelum persoalan dilapangan diselesaikan dulu oleh pengembang,” pungkas Adi.
Di tempat yang sama, Ketua RT 05 Iskantri mengatakan, terdapat puluhan warganya yang terdampak langsung dari banjir akibat dari penyempitan saluran air sejak adanya aktivitas pengembang perumahan yang berbatasan langsung dengan lingkungannya.
“Penyempitan saluran air ini jika tidak cepat ditangani banjir di khawatirkan bisa meluas. Karena saluran air ini yang dulunya lebar, sekarang sudah hampir tertutup. Sebelum ada aktivitas pengembang ditempat kami ini tidak pernah ada masalah banjir”, ujar Iskantri.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam