JAKARTA, Senin (02/02) suaraindonesia-news.com – Seorang perempuan bernama Mirna Novita, penggugat dalam perkara cerai dan hak asuh anak terhadap mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, mengaku diduga menjadi korban framing terkait tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Perkara cerai tersebut tercatat dengan nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS, yang diajukan Mirna pada tahun 2023. Dalam keterangannya, Mirna menyebutkan bahwa dalam proses persidangan muncul tuduhan murtad yang diduga disampaikan oleh Mustiko Saleh, meskipun menurutnya tuduhan tersebut tidak tercantum dalam berkas resmi perkara.
Mirna juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sempat diucapkan kata “kafir” di hadapan majelis hakim, meski ia menegaskan tidak terdapat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Saya tidak mengerti kenapa ada tuduhan murtad yang tidak ada dasarnya. Kata ‘kafir’ bahkan diucapkan di depan hakim padahal tidak ada bukti sedikit pun,” ujar Mirna dengan suara bergetar.
Menurut Mirna, tuduhan yang disebutkan dalam persidangan tersebut sebelumnya sempat dijadikan pertimbangan dalam putusan PA Jaksel, meskipun tidak tercatat dalam dokumen resmi perkara. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan persidangan dan dasar pertimbangan hakim.
“Kenapa tuduhan murtad dan kata ‘kafir’ yang dilontarkan dalam persidangan tidak tercatat dalam berkas, tetapi bisa dijadikan dasar putusan?” tanyanya.
Mirna menyebutkan, akibat putusan tersebut ia kehilangan hak asuh anak-anaknya dan mengaku tidak memiliki akses maupun komunikasi dengan mereka selama kurang lebih tiga tahun. Pemutusan akses tersebut, menurut Mirna, dilakukan atas prakarsa Muhamad Teguh Prabowo melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, S.H., M.H.
Atas peristiwa yang dialaminya, Mirna telah menyerahkan dokumen persidangan yang menurutnya memuat dugaan fitnah tersebut kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, di Jakarta.
Jeny Claudya Lumowa yang mendampingi Mirna meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Mustiko Saleh, memberikan klarifikasi dan keterangan resmi atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta tersebut.
“Tuduhan yang tidak berdasar terkait masalah keyakinan dapat merusak kehidupan seseorang dan hubungan keluarga,” ujar Jeny.
Jeny juga menanggapi isu pemblokiran akun media sosial TRC PPA. Menurutnya, pemblokiran tersebut tidak berkaitan dengan sikap anti kritik.
“Akun kami tidak diblokir karena anti kritik. Saat ini kami sedang menyelesaikan proses verifikasi dengan pihak platform terkait dan menduga adanya upaya yang tidak jelas untuk membungkam suara korban. Kami selalu terbuka terhadap kritik konstruktif dan siap menjawab setiap pertanyaan terkait kasus yang kami tangani,” jelasnya.
Dalam gugatan lanjutan yang diajukan terkait pemutusan akses terhadap anak-anaknya, Mirna mengaku telah meminta bukti dan klarifikasi dari Mustiko Saleh dan Muhamad Teguh Prabowo. Namun, menurut Mirna, Teguh menyatakan tidak pernah melakukan tuduhan apa pun, sementara Mustiko Saleh hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pemfitnahan tersebut.
Atas dasar itu, Mirna berharap dugaan framing dan tuduhan murtad yang ia alami dapat diteliti secara mendalam oleh pihak berwenang. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta haknya sebagai seorang ibu dapat dipulihkan.












