SUMENEP, Selasa (29/10/2019) suaraindonesia-news.com – Diduga berkali-kali menggauli santrinya, seorang oknum Pengasuh salahsatu lembaga di Desa Ban Ra’as, Pulauan Gili Iyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang diketahui berinisial (G) diamankan Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa (29/10).
Menurut saksi, bahwa diduga banyak korban dari santriwatinya yang pernah disetubuhi oleh G, hingga tidak terhitung, bahkan dua diantaranya diduga hamil diluar nikah.
Akibat perbuatan biadapnya, G dilaporkan oleh LBH Ahmad Madani beserta rekan-rekannya ke Polres Sumenep.
“Kedatangan kami ke Polres Sumenep ingin mengkroscek kebenaran atas ditangkap dan di jemput paksanya terlapor asal Desa Bancemara, Gili Iyang, ada yang bilang Kiai ada yang bilang ustadz,” kata Kamarullah, SH., kuasa hukum salah satu korban.
Dalam kejadian ini kata Kamarullah, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana khusus berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang tertera dalam pasal 81-82 UUD perlindungan anak.
“Klien kami ini masih berumur 14 tahun berinisial SR, anak tersebut salah satu santriwati dari terlapor yang diduga dijadikan tempat pelampiasan hawa nafsunya,” ujarnya.
Pengacara yang biasa disapa Kama itu mengatakan, bahkan korban pada waktu sakit sampai muntah darah dan pelaku masih melakukan hubungan di Hotel Safari, dan di Hotel Wijaya Sumenep.
“Terlapor kenapa di jemput paksa, karena mangkir dari dua kali panggilan oleh pihak penyidik PPA Polres Sumenep, dengan alasan umroh, setelah dicek ke perusahaannya tidak ada,” jelas Kama.
Kama berharap, kepada pihak Polres Sumenep untuk memberikan sanksi paling berat terhadap terlapor, karena terlapor sangat tidak manusiawi.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa













