PAMEKASAN, Sabtu (28/1/2023) suaraindonesia-news.com – RMS warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan MN dan WA pasangan suami istri (Pasutri) ke Polres Pamekasan atas dugaan pencemaran nama baik disertai ancaman.
Bukti laporan itu tertera dalam surat bernomor LP/B/35/I/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Januari 2023, tentang peristiwa pidana, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 27 Ayat (1).
Menurut RMS, selain nama baiknya dicemarkan, dia juga dituduh sebagai perebut suami orang (Pelakor) seperti yang tayang di sejumlah media. Tak hanya itu, tempat mengajar pun juga ikut dibawa.
“Saya kemarin diberitakan dengan tuduhan sebagai pelakor, sedang saya hanya berteman saja tidak lebih. Bahkan saya diajak menjadi istrinya saya tidak mau dan setiap saya menolak dia selalu mengancam,” ungkap RMS.
Selain itu, RMS juga merasa ketakutan karena ada ancaman dari orang tak dikenal yang diduga orang suruhan terlapor dalam beberapa hari terkahir ini. Teror ancaman itu, kata EMS sangat menakutkan. Sebab, dirinya diancam akan ditabrak mobil.
Tak mau kecolongan, RMS akhirnya menyerahkan isi ancaman yang disampaikan via aplikasi What’sApp itu ke polisi sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah diberikan ke penyidik Satreskrim Polres Pamekasan,” katanya, kepada sejumlah media.
RMS berharap, Polres Pamekasan memproses laporan tersebut agar pasangan suami istri itu segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : My
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam












