Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com –Tim Gabungan yang terdiri dari petugas Dinas perindustrian dan perdagangan (Diskperindag) kota Batu, kepolisian, Satpol PP Kota Batu yang telah melakukan Insepsi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko yang diduga menjual Minuman keras (miras) di wilayah kota Batu, Kamis (17/3/2016) siang tidak membuahkan hasil maksimal, banyak dijumpai toko yang disinyalir menjual miras malah memilih tutup tokonya lebih awal.
Diduga bocornya Sidak tersebut karena diduga ada okum yang membocorkannya, akibatnya petugas gabungan yang melakukan sidak ke sejumlah warung dan toko modern terkait penjualan miras tanpa ijin, petugas hanya berhasil mengamankan miras beberapa botol saja.
Dari empat toko di kawasan jalan Dewi Sartika Kota Batu, petugas berhasil mengamankan empat kardus miras tanpa ijin di dua toko, sementara dua toko lainnya nihil miras.
Susilo Tri Mulyo Kasi perdagangan Disperindag kota Batu yang juga tergabung dalam tim sidak itu mengatakan diamankannya miras disejumlah toko tersebut karena peredarannya tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat.
“Karena tidak mengantongi ijin, tim gabungan mengamankan barang tersebut, sementara pemilik toko yang memperjual belikan berikutnya akan di berikan sanksi tindak pidana ringan,” Kata Susilo
Menurut nya, tim gabungan selain menyisir toko-toko di Jalan dewi sartika, Tim Gabungan juga menyisir toko-toko atau pusat oleh di jalan Diponegoro dan Jalan Gajahmada.
“Disetiap toko yang diduga menjual Miras, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang di perjual belikan secara bebas itu,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut ditoko yang tidak menjual miras, petugas hanya menghimbau agar pemilik tidak memperjual belikan minuman keras secara bebas.
Dan rencananya petugas gabungan akan terus melakukan operasi penjualan miras ilegal di sejumlah toko dan warung di kota Batu tanpa mengenal waktu, serta menghimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya miras yang di jual belikan secara bebas kepada petugas.

