Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Rupiah, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan AR

Avatar of admin
×

Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Rupiah, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan AR

Sebarkan artikel ini
IMG 20201101 191807
Terduga pelaku penggelapan dan penipuan saat diamankan di Mapolres Banyumas.

BANYUMAS, Minggu(01/11/2020) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan Sabtu (31/10) pihaknya mengamankan AR (35) warga Kota Depok, Jawa Barat dimana pelaku memperdaya Mulyana atau korban dengan menawari bisnis membuka konter HP di komplek Jalan Stasiun Raya Purwokerto. Kemudian korban tertarik dan mentransfer uang Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap ke rekening pelaku. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, RAPI Pamekasan Kerjasama dengan RRI Sumenep

“Kepada korban, pelaku mengatakan jika bisa membeli HP dengan harga murah dibawah pasaran yang nantinya akan dijual lagi dengan harga pasaran, dengan begitu nanti akan mendapat keuntungan yang besar,” terangnya.

AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama pelaku serta satu buah SIM C atas nama pelaku di amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngaku Anggota Polres Pamekasan, Minta Transfer Uang, Modus Baru Penipuan?

“Pelaku AR dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutupnya.

Reporter : M. Abdullah S
Editor : Amin
Publisher : Ela