Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Ratusan Hektare Lahan Transmigrasi di Aceh Timur Beralih Kepemilikan

Avatar of admin
×

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Ratusan Hektare Lahan Transmigrasi di Aceh Timur Beralih Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250701 123207
Foto : Peta sebaran transmigrasi di Aceh (sumber: www.arcgis.com).

ACEH TIMUR, Selasa (01/07) suaraindonesia-news.com – Ratusan hektare lahan kawasan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Desa Alue Kol atau Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Aceh Timur, diduga telah diperjualbelikan kepada seorang pengusaha berinisial SF. Dugaan tersebut mencuat seiring munculnya laporan masyarakat mengenai pengalihan hak kepemilikan tanah eks transmigrasi yang melibatkan oknum mantan aparatur desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan lahan ini berlangsung sejak sekitar tahun 2006, pasca damai Aceh, hingga 2018. Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, proses tersebut terjadi di tengah situasi warga yang eksodus akibat konflik.

“Penjualan lahan milik eks warga transmigrasi sudah terjadi lama. Semua orang tahu, tapi banyak yang takut bersuara,” kata seorang warga Alue Tuwi, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan sumber, lahan perkebunan dan pekarangan yang telah dialokasikan pemerintah kepada warga transmigrasi tersebut mencapai luas sekitar 600 hektare. Tanah-tanah itu disebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dengan harga puluhan juta rupiah per hektare, meskipun banyak di antaranya belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tanah sudah ada pemiliknya sesuai petak bidang yang ditetapkan pemerintah. Tapi karena waktu itu konflik RI–GAM, banyak warga eksodus,” ujar sumber.

Praktik pengalihan lahan ini diduga melibatkan mantan kepala desa berinisial S dan sejumlah perangkat desa dalam proses pengukuran dan penerbitan dokumen sporadik. Dugaan ini mengemuka karena adanya keterangan sejumlah warga mengenai proses penerbitan dokumen kepemilikan.

Baca Juga :  Kapolres Bengkayang Sigap Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum, baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Sofyan, membenarkan bahwa Desa Alue Tuwi memang termasuk kawasan transmigrasi.

“Berdasarkan data, Desa Alue Tuwi memang kawasan transmigrasi di Aceh Timur,” jelas Sofyan saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi terkait dugaan praktik penjualan lahan tersebut untuk disampaikan kepada Bupati Aceh Timur.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan data untuk melaporkan kepada Bupati,” katanya.

Sementara itu, mantan Keuchik Alue Tuwi berinisial S saat dikonfirmasi membantah telah menerbitkan dokumen sporadik bagi pihak yang membeli tanah. Ia mengatakan proses pengalihan lahan terjadi langsung antara pemilik awal dengan pihak yang berminat.

“Mengenai hal ini saya rasa perlu dicek langsung di lapangan. Karena yang ada itu bukan kami buatkan sporadik, tapi pemilik awal yang mengganti rugi kepada yang berminat. Banyak pemilik yang tidak kembali lagi, jadi sebagian diganti rugi oleh masyarakat,” ujar S.

Ia juga menegaskan tidak merasa melakukan penjualan di luar ketentuan.

“Sampai hari ini hanya sebagian kecil yang diambil oleh Bapak Saiful, selebihnya banyak masyarakat biasa yang mengganti rugi,” jelasnya.

Hingga kini, pihak terkait masih menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut terkait dugaan praktik mafia tanah tersebut.