Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Diduga Abaikan SK Menteri dan Amar Putusan MA

Avatar of admin
×

Diduga Abaikan SK Menteri dan Amar Putusan MA

Sebarkan artikel ini
IMG 20211005 134347
Pertemuan Pembahasan Lahan eks HGU PT CA, Pemkab Abdya dan BPN Aceh serta BPKP Aceh di Banda Aceh.(Foto: Nazli/SI)

BANDA ACEH, Senin (4/10/2021) suaraindonesia-news.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Propinsi Aceh diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Menteri Agraria Tataruang (ATR) dan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Lahan Bekas PT CA di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dalam Surat Keputusan Menteri ATR/KaBPN No 25 /HGU/KEM-ATR/BPN/III/2009 yang dikeluarkan 29 Maret 2019 lalu itu, tertulis, memberi perpanjang HGU untuk 2002 hektar sesuai peta bidang tanah.

Kemudian juga disebutkan sebagian HGU seluas kurang lebih 5.513 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Selanjutnya, kurang lebih 4551 hektar menjadi tanah objek Reforma Agaria dan seluas 960 sebagai lahan plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Baca Juga :  Lingkungan Pasarpun Tak Luput Dari Sasaran Operasi Penertiban Masker

Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, hingga kini BPN Aceh belum juga menindak lanjuti keputusan Menteri tersebut.

Tidak hanya sampai disitu saja, namun salinan amar keputusan MA juga terkesan yang ditayangkan secara resmi juga tidak kunjung ditindak lanjut.

Ternyata, pihak BPN Aceh Berdalih bahwa pihaknya tidak menjalankan Keputusan Menteri ATR No 25 lantaran belum menerima salinan dari MA.

“Kami belum menerima salinan amar putusan dari MA sehingga kami belum bisa menindak lanjutinya,” sebut Kabid V BPN Aceh, Alfat saat diwawancara awak media. Senin (4/10/2021).

Dalam hal itu, MA telah mengeluarkan putusan dalam situs resminya pada 28 september 2020 silam dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, adili sendiri : tolak ekspesi tergugat dan gugatan tidak diterima.

Baca Juga :  Peringati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemkab Abdya Gelar Pawai Takbiran

Apa yang telah disampaikan Kabid V BPN Aceh itu, ternyata tidak sejalan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, menurutnya, amar putusan MA yang telah dipublikasi melalui diwebsite merupakan keputusan resmi yang harus dipatuhi.

“Ya itu resmi, dengan majunya digitalisasi, sekali dia terpublis dimedia online media elektronik itukan terekam, jadi tidak perlu harus menunggu lagi dan itu harus kita patuhi,” tuturnya disela pertemuan dengan Muspida Abdya dan BPN Aceh di Banda Aceh.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful