Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Yayasan Advokasi Ratyat Aceh (YARA) mimta Polisi dan Kajari Langsa untuk memeriksa Danton Polisi Syariat / Wilayatul Hisbah (WH) Kota langsa, Irmansyah atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan negosiasi uang (86) dengan distributor / penjual tuak yang sangat bertentangan dengan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berlaku di provinsi Aceh.
Hal tersebut di sampaikan ketua YARA Kota Langsa Muhammad Abubakar yang diterima redaksi media ini Selasa 01 Desember 2015. Menurut informasi dari berbagai sumber IR, akan menerima setoran setiap bulannya dari salah seorang pedagang tuak di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baroe. Sehingga hasil tangkapan minuman haram !(tuak) dikembalikan lagi kepada pedagang tersebut, ujar Abubakar.
Kita sangat menyayangkan apa yang dilakukan IR, maka kita mendesak Polisi dan Jaksa untuk segera memeriksanya, dan apa bila terbukti yang bersangkutan harus segera di tahan karena selain melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, IR juga kita duga telah melanggar Undang undang No 31 tahun 1999 Junto Undang undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Dugaan gratifikasi tersebut dilakukan Komandan Pleton (Danton) Polisi Wilayatul Hisbah (Pol WH) pada Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat itu anggota WH regu dua melakukan penggerebekan pada salah satu warung di Gampong Lengkong kecamatan Langsa Baro, tempat tersebut digunakan untuk menjual miras jenis tuak, dalam pengrebekan itu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga galon besar tuak yang kemudian akan dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam, ‘sebut Abubakar.
Lalu, dalam perjalanan minuman haram tersebut diambil oleh Danton WH dan dinaikkan ke mobil operasional WH dengan alasan akan dibawa ke Polres Langsa. Namun IR menaikkan lagi miras tersebut keatas becak untuk diantar kembali kepada pemiliknya, merasa curiga beberapa anggota WH secara diam diam mengikutinya, untuk membuktikan apakah tuak itu benar-benar akan dibawa ke Polres Langsa seperti di kutip ACEH Xpress.com, ‘sebut Abubakar lagi.
Anehnya, minuman haram itu bukannya dibawa ke Polres, melainkan dibawa ke arah Gampong Alur Dua, didalam perjalanan mobil yang dikendarai IR dibelokan ke arah Timbang Langsa dan langsung menuju ke arah Gampong Gedubang Aceh, kemudian barang bukti (BB) tersebut dinaikan ke salah satu becak dan diperintahkan pengendara becak untuk mengembalikan minuman tuak itu ke salah seorang pedagang tuak di Gampong Lengkong kecamatan Langsa Baro, Langsa.
Danton WH (Irwansyah-Red) harus segera di periksa, kalau memang benar terbukti pelakunya dengan sangat jelas telah melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Jinayat yang dianggap telah turut serta membatu penjual Khamar (miras) dan kalau itu terbukti dia juga bisa di jerat dengan pasal 2 & 3 Undang undang No 31 tahun 1999 Jo Undang undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi, karena selaku Danton WH telah menyalah gunakan jabatan, untuk memperjelas informasi tersebut aparat hukum harus memeriksanya , karena di Satpol PP sebagai instansi induk dari Polisi Syari’at Islam / Wilayatul Hisbah (WH) belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jelas Abubakar.
Sementara Danton Polisi WH Langsa Irwansyah saat di minta klarifikasinya membantah telah mengembalikan miras jenis tuak kepada pemiliknya, yang benar pemiliknya tidak kita temukan, yang ada tukang becak itu benar saya lepas setelah membuat surat pernyataan, gak mungkin kita tahan karena orang cari uang Rp 2000, kilah Irwansyah.
Saat di tanya barang bukti (bb) sudah di kemanakan, dengan gampang menjawab sudah kita buang.(rilis).

