Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sedikitnya ada 40 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di kota Batu yang tersebar di tiga kecamatan, kini dalam pengawasan Aparat kepolisian, TNI, Kejaksaan, Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kesbangpol. Dalam rapat koordinasi yang diprakarsai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyebutkan perlu diwaspadai selain munculnya faham komunisme, terorisme juga adanya orang asing yang bertempat tinggal di wilayah hukum Kota Batu.
Thomas Maidu kepala Kantor Kesbangpol Kota Batu saat ditemui di Balai kota Batu , Selasa (7/7) mengatakan bahwa di kota Batu terdapat 40 orang WNA yang perlu diwaspadai keberadaanya.
“Orang-orang itu mayoritas berasal dari Timur tengah, sekarang berada di wilayah Junrejo sebagai pelajar dan Mahasiswa” kata Thomas.
Menurutnya, tidak selamanya, pelajar, mahasiswa dan pekerja asing di Indonesia itu mempunyai misi baik, tetapi dibalik itu pemerintah mewaspadai tentang gerak geriknya.
“Bisa juga membawa misi tertentu yang mengakibatkan menimbulkan gejolak di masyarakat dan efek negatif, kalou toh misinya baik sesuai dengan kehidupan bangsa kita ya tidak masalah” ungkapnya
Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, pihaknya meminta kepada camat Junrejo, Bumiaji dan Batu untuk mendata mereka yang telah berdiam di wilayahnya, “sebelum mereka terjun ke masyarakat hendaknya diberi sosialisasi tentang karakter budaya bangsa, karena karakter suatu bangsa satu dengan bangsa lain ber beda. Timur tengah dengan disini tidaklah sama, Di Indonesia terkesan santun sementara di timur tengah terkesan kerasnya” jelasnya.
Langkah selanjutnya, dalam pertemuan yang dihadiri kasat intel kodim 0818 Malang Batu, Kasat intel Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu akan membentuk suatu tim untuk mencegah terhadap kerawanan dan merong-rong kewibawaan bangsa dan negara, baik ancaman dari luar dan dalam.
“Nanti kita akan menjalin komunikasi satu tim melalui komunikasi whatsApp, sehingga nantinya tahu, bila terjadi sesuatu. Dan bisa melakukan langkah-langkah” jelasnya.
Ditanya, apakah orang asing yang berada di Kota Batu itu mempunyai tempat tinggal sementara, Thomas mengungkapkan orang asing yang berada di kota Batu harus melalui prosedur yang benar.
“mereka kesini harus mengantongi surat ijin dan harus ada yang bertanggung jawab, bila itu tidak dilalui bisa juga mereka dideportasi dari sini” pungkasnya. (Adi Wiyono).