Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Dicurhati Para Pekerja, Bung Harry Komitmen Setia Dampingi Pekerja Di Kota Bogor

Avatar of admin
×

Dicurhati Para Pekerja, Bung Harry Komitmen Setia Dampingi Pekerja Di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
aaassdddd
Bung Harry Ara dengar curhat para pekerja di Tanah Sareal

BOGOR, Rabu (23/01/2018) suaraindonesia-news.com – Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April 2019 semakin dekat, para calon anggota DPRD Kota Bogor semakin aktif mendekati para calon pemilih di daerah pemilihannya. Salah satunya Harry Ara yang juga calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Daerah PemilIhan (Dapil) Tanah Sareal Kota Bogor. Bung Harry Ara sapaan rekan rekan pekerja ini tidak asing bagi para aktivis Pekerja. Berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) tidak membuat dirinya lupa pada peruangan para pekerja.

Mantan aktivis Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) ini justru setelah menjadi Advokat semakin dekat dan kongkrit. Dipercaya sebagai penasihat hukum dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) baik ditingkat pusat maupun di Kota Bogor.

Saya komitmen jika mendapat amanah dari warga tanah sareal dan bisa melayani sebagai anggota DPRD Kota Bogor maka salah satu yang akan saya perhatikan serius adalah saudaraku dari kelompok para Pekerja, demikian dikatakan calon anggota DPRD dari Dapil Tanah Sareal ini kepada suaraindonesia-news.com, Selasa (22/01).

Menurutnya, dirinya menilai keadilan untuk pekerja masih belum adil. “Tidak usah kita diskusi lebih jauh, coba contoh terkait kontrak kerja yang rekan-rekan menjadi subjek hukumnya. Apakah rekan-rekan memegang 1 rangkap perjanjian kontrak kerja,” ungkapnya.

Dari pertanyaan tersebut sambung Bung Harry, dirinya mendapatkan jawaban tidak ada yang memegang arsip kontrak kerja. Padahal perjanjian pekerja sangat penting asas kebebasan berkontrak yang dasarnya dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Kota Bogor Targetkan Pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim Menang

Ditambahkan Bung Harry, asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

“Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa,” tutur Bung Harry.

Menurutnya, asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1 BW. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

“Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut,” ujarnya.

Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

“Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang,” tuturnya.

Ketentuan tentang asas iktikad baik kata Bung Harry, diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Nilai Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Kota Bogor

Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak Kreditur dan Debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Asas iktikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak. Iktikad baik nisbi adalah orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Sedangkan iktikad mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW. Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”

Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.” Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam Pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
Kedepan semua pekerja di Kota Bogor harus pegang arsip perjanjan kontrak kerja sehingga dapat memiliki dasar yang kuat jika mengalami ketidakadilan dikemudian hari tutup bung Harry Ara yan juga mantan kuasa hukum Serikat Pekerja Nasional SPN) Great River Cibinong Bogor.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam