Politik

Dicoret Dari Daftar Calon Oleh KPU dan KIP Aceh, Ketua DPD PAN: Keputusan Tersebut Terlalu Melapaui Kewenangan

68
×

Dicoret Dari Daftar Calon Oleh KPU dan KIP Aceh, Ketua DPD PAN: Keputusan Tersebut Terlalu Melapaui Kewenangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170129 155718
Wakil ketua wilayah DPP PKPI Aceh H Syamsidik Ibrahim, saat menyampaikan sambutannya.

Reporter: Nazli Md.

Abdya-Aceh, Minggu (29/1/2017) suaraindonesia-news.com – Relawan Said-Nafis dan para komunitas abang becak di Aceh Barat Daya (Abdya) yang sempat menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut empat, H. Said Syamsul Bahri dan H M Nafis Amanaf di pilkada 2017, yang berlangsung diposko jalan pasar lama keude siblah Blangpidie. Ketua DPD PAN Abdya Elizar Lizam mengatakan, pasangan tersebut telah dicoret oleh KPU dan KIP Aceh dan keputusan tersebut sudah terlalu maju  dan melapaui kewenangan, karna berdasarkan sidang DKPP RI bahwa disuruh koreksi selama tujuh hari bukan pencoretan atau digagalkan.

“Keputusan KPU dan KIP Aceh dinilai telah menzalimi pasangan nomot urut empat, karna tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, anehnya lagi, keputusan tersebut terkocah-kocah, hari sabtu sidang, minggu surat keputusan sudah diterima,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wakil ketua wilayah DPP PKPI Aceh H Syamsidik Ibrahim, dalam sambutannya menjelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan verifikasi KPU terhadap proses pilkada di abdya, DPN PKPI telah menetapkan dalam surat keputusan yang bernomor: 019/DPN PKP IND/VIII/2016, pada tanggal 25 Agustus 2016 tentang dukungan PKPI terhadap Paslon Said-Nafis sah dan terdaftar di Kemenkumham, yang ditandatangani oleh Isran Noor sebagai ketua Umum dan Takudaeng Parawansa sebagai Waksekjen.

Kemudian dipertegas kembali dalam surat nomor: 011/DPN PKP IND/1/2017, yang dikeluarkan pada tanggal 23 januari 2017, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKPI Pusat saat ini AM. Hendro Priyono dan wasekjen Imam Anshori Saleh, yang ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI, Kip Aceh, KIP Abdya, Bawaslu RI, Panwaslih Aceh, Panwaslih Abdya dan Arsip.

“Jadi sudah sangat jelas dukungan PKPI tidak menyalahi aturan PKPU nomor 9 tahun 2016, dan tidak ada hambatan untuk paslon nomor empat maju dipilkada mendatang,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya telah menjalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan PKPU.

“Kalau memang itu menyalahi aturan !.. kenapa tidak ditindak jauh-jauh hari, jangan karena kepentingan jabatan sehingga peraturan dan undang-undang dibelakangkan,” imbuh Syamsidik Ibrahim.

Sementara itu, Calon wakil bupati nomor urut empat, H M Nafis Amanaf mengatakan, selama ini bermacam-macam ujian menimpanya, ia mencontohkan, terkait dengan partai pengusung PKPI yang sudah jelas integritasnya namun dianggap tidak sah.

“Ini dikerjakan oleh orang-orang yang tidak mengerti mekanisme aturan sehingga sesuka hatinya mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan undang-undang, Insya Allah Paslon Nomor urut empat tetap akan ikut Pikada,” Ujar M Nafis.

Pantauan awak media, Sosialisasi bersama relawan tersebut dihadiri oleh calon wakil bupati nomor urut empat H M Nafis Amanaf MM, dan  Penasehat relawan Kabupaten H Syamsidik Ib, Ketua DPD PAN Elizar Lizam, Ketua BM-Pan Abdya Nazli Md, H Musanif, Ust Saifal, Ilham Sahim, Nyak Ali, Khairudin Ib, Taufik, Ponchei, Chumpong, Nasir Pande, Bahrizar Bsc, Buyung Deli, H. Dolah, Najib, dan Jufri Hasan serta Komunitas Becak dan dua ratus relawan
lainnya.