BALIKPAPAN, Rabu (2/2/2022) suaraindonesia-news.com – Dua anggota legislatif Kota Balikpapan Sukri Wahid dan Amin Hidayat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diberhentikan dari keanggotaan partai.
Dari pemberhentian tersebut, keduanya pun terancam dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi legislatif.
Mereka diberhentikan dari keanggotaan partai atas tuduhan menjadi anggota partai lain.
Pemberhentian keduanya pun dilakukan melalui Sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).
Keduanya diberhentikan lantaran dianggap melanggar kode etik partai dalam katagori berat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.
Dalam kasus pemberhentian tersebut, keduanya melakukan perlawanan dengan menggugat perdata PKS ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selain Menggugat PKS secara perdata, keduanya pun juga melaporkan secara pidana atas tuduhan palsu yang dilakukan oleh 15 oknum dari Pengurus Partai PKS dan MPDP ke Polresta Balikpapan.
Dari 15 oknum itu, 7 oknum dilaporkan oleh Sukri Wahid dan 8 oknum lainnya dilaporkan oleh Amin Hidayat.
Sukri Wahid mengatakan sejak putusan MPDP pada bulan November 2021 lalu, status eksepsinya (penolakan) yang dilayangkannya ke internal partai hingga saat ini belum ada jawaban.
“Sebagai anggota yang juga warga negara, kepastian dalam hukum ini sangat penting. Karena ini dampaknya bukan cuma kepada partai, tapi implikasinya kepada saya dan rekan saya di DPRD”, ucap Sukri Wahid didampingi kuasa hukumnya Agus Amri, SH saat Confrensi pers di sebuah Cafe di Jalan Komplek PU 3, Prapatan, Kota Balikpapan, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, persoalan yang menimpanya selama dua bulan tidak ada kepastian. Sehingga pihaknya memilih dengan menempuh jalur hukum.
“Digantung itu tidak enak, kami butuh kepastian hukum. Kalau kami digantung tanpa ada status ya engga enak lah, semakin panjang kami digantung ongkos kerugiannya tentu semakin besar. Karena itulah kami menempuh jalur hukum”, ungkapnya.
“Saya menempuh jalur hukum untuk melakukan langkah-langkah agar hak saya dapat diraih baik dalam aspek putusan hukum di internal partai maupun proses yang saya alami dari awal hingga akhir yang mengandung unsur-unsur yang membuat kerugian bagi saya secara materiil”, lanjutnya.
Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Amin Hidayat, pihaknya hanya ingin mencari kepastian hukum terkait dengan pemberhentian mereka oleh partai pada bulan November 2021 lalu.
“Kami juga sudah memberikan eksepsi melalui internal partai, sampai saat ini tidak ada kepastian apakah eksepsi kami diterima atau ditolak. Hal itu sebenarnya menjadi kebutuhan bagi kami berdua untuk menjadikan status kami seperti apa”, ujarnya.
Sementara itu, Agus Amri, SH, sebagai kuasa hukum Sukri dan Amin menjelaskan, pemberhentian dua kliennya itu oleh MPDP terdapat beberapa keganjilan dalam prosesnya.
Sebab, menurut dia, sejauh ini status terkait pemberhentian dua kliennya itu masih digantung.
Dia mengatakan, kedua kliennya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum terkait dengan aspek prosedur bagaimana proses itu dijalankan dan dari aspek materiil bagaimana substansi atau hal-hal yang dituduhkan.
Agus Amri menilai, MPDP di Kota Balikpapan sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua kliennya itu berupa pemberhentian.
“Sanksi itu merupakan wewenang Mahkamah Partai di Dewan Pengurus Pusat (DPP). Itupun harus melalui beberapa tahapan, tidak serta merta ditingkat DPD melakukan pemberhentian. Apalagi dua klien kami ini tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai klarifikasi terkait yang dituduhkan partai untuk pembelaan diri, dalam hal ini seharusnya ada perlakuan hak yang adil”, kata Agus Amri.
Agus Amri menegaskan, gugatan perdata di pengadilan terhadap PKS telah dilayangkan sejak tanggal 28/1/2022 lalu. Gugatan itu dilakukan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi kedua kliennya atas tuduhan yang dilakukan oleh PKS maupun organnya yakni MPDP.
“Perkara ini tinggal menunggu sidang, nanti kita tunggu hasilnya. Apakah proses yang dijalankan MPDP sebagai organ PKS telah sah menurut hukum atau melawan hukum”, ucapnya.
Lanjut Agus Amri, jika nanti di pengadilan memutuskan bahwa proses yang dijalankan oleh MPDP dianggap tidak benar, maka pengadilan akan membatalkan proses pemberhentian yang dialami oleh kedua kliennya tersebut.
“Jika dalam sebuah proses yang dialami dua klien kami ini dinyatakan tidak benar oleh pengadilan, maka sudah bisa dipastikan proses pemberhentian terhadap dua klien kami pun juga pasti dinyatakan batal”, ungkapnya.
Agus Amri menambahkan, selain gugatan di pengadilan pihaknya juga mengaku telah melaporkan 15 orang oknum dari Pengurus PKS dan MPDP ke Polresta Balikpapan terkait dengan tuduhan palsu kepada dua kliennya.
“Dari 15 oknum tersebut, 7 oknum dilaporkan oleh Sukri Wahid dan 8 oknum lainnya dilaporkan oleh Amin Hidayat terkait tuduhan palsu. Oknum tersebut merupakan pengurus PKS”, tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful