Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Dibantu Istri, Oknum Sopir Perkosa Seorang Gadis di Tamiang

Avatar of admin
×

Dibantu Istri, Oknum Sopir Perkosa Seorang Gadis di Tamiang

Sebarkan artikel ini
IMG 20170422 183541

Reporter: Rusdi Hanafiah

ACEH TAMIANG, Sabtu (22/4/2017) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang melalui jajaran Kepolisian Resor (Polsek) Kejuruan Muda telah menangkap seorang oknum sopir kenderaan umum jenis mini bus (ADT/Jumbo) yang melakukan tindak kejahatan pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kamis (20/4/2017) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, didampingi Waka Polres Kompol Wahyudi Sabhara, SH, SIK, Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S. Sos, Kapolsek Kejuruan Muda IPTU Muhammad Isral, SIK, serta Kanit Reskrim Polsek Kejuruan Muda Bripka Adi Suseno, saat menggelar konferensi pers di teras depan Mapolres setempat, Jumat (21/04/2017) sore.

Kata Kapolres, kronologis kejadian atas kejahatan amoral yang dilakukan oleh tersangka oknum sopir, bernama Syahril alias Aril Bin Selamat (30), warga Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, berawal pada saat pihak korban menyetop dan menumpangi kenderaan umum jenis mini bus yang dikendarai oleh tersangka, dari Kampung Simpang Empat Opak, Kecamatan Kejuruan Muda, menuju ke Kota Kuala Simpang, pada Kamis (20/4/2017) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Purwodadi Pagar Merbau Deli Serdang

Saat tiba di Kota Kuala Simpang, terang Kapolres, tersangka meminta korban menemani dirinya (tersangka) untuk mengantar penumpang ke arah Medan. Namun, ketika sampai di kawasan Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda (dekat rumah tersangka), korban yang saat itu turut didampingi oleh isterinya, bernama Junita Boru Sitepu (45) berupaya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

“Saat tersangka yang dibantu oleh sang isteri melakukan kejahatan pemerkosaan, pihak korban berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga. Namun Isteri tersangka melakukan upaya membujuk rayu terhadap korban dan meminta korban agar bersedia disetubuhi oleh tersangka serta tidak melakukan perlawan. Tersangka melakukan kejahatan amoral tersebut langsung dihadapan isterinya sendiri,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, sebelum tersangka menuntaskan hasrat birahinya, pihak korban berhasil kabur/melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melaporkan kejahatan yang telah menimpa dirinya ke Mapolsek Kejuruan Muda.

Atas laporan dari korban, pihak petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Rekrim Kapolsek Kejuruan Muda, Bripka Adi Suseno, segera menuju ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun saat itu isteri tersangka telah duluan kabur.

Baca Juga :  Dua Tahun Nyabu, Oknum PNS Pemkot Batu Akhirnya Diciduk BNN

Tersangka yang juga mantan residivis atas kasus pembakaran rumah warga beberapa waktu silam, sempat melakukan aksi perlawanan terhadap pihak petugas kepolisian yang menangkap dirinya dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan pihak Kanit Reskrim Polsek Kejuruan Muda mengalami luka ringan dibeberapa bagian tubuhnya.

Terangnya lagi, petugas telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang-bukti (BB) dari pihak korban dan juga dari tersangka diantaranya, 1 (satu) helai celana dalam warna krim bercak darah, 1 (satu) helai baju berwarna merah putih bermotif garis yang telah copot tali kancingnya, 1 (satu) helai celana jeans merek Guess berwarna biru, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) sepeda motor jenis Honda merek Revo warna hijau nopol BL 6308 UN dan satu unit kenderaan umum jenis mini bus (ADT/Jumbo) warna hijau nopol BL 7322 UA.

“Atas kejahatan yang telah dilakukannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Tentang Tindak Pidada Pemerkosaan dengan ancaman 12 (dua belas) tahun kurungan penjara dan isteri tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang AKBP Yoga Prasetyo SIK.