Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwaRegional

Dianggap Berbahaya, Dinas ESDM Aceh Minta Hentikan Pengeboran Minyak Secara Ilegal di Aceh Timur

Avatar of admin
×

Dianggap Berbahaya, Dinas ESDM Aceh Minta Hentikan Pengeboran Minyak Secara Ilegal di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240531 195548
Foto : Lokasi ladang minyak yang di ekploitasi secara tradisional di Desa Alur Canang pasca kebaran. Kamis (30/5).

ACEH TIMUR, Jumat (31/05) suaraindonesia-news.com – Tanggapi insiden kebakaran dahsyat terhadap ladang minyak milik warga di Desa Alur Canang, Kecamatan Aceh Timur pada Kamis ( 30/5) sekira pukul 18,00 WIB. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh meminta untuk dihentikan, hal itu dikarenakan pengeboran minyak secara tradisional sangat berbahaya terhadap keselamatan pekerja.

Kepala bidang Minyak dan gas bumi dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh Dian Budi Darma terkait terbakarnya sumur minyak milik masyarakat di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten.

Dikutip dari laman sebuah media online Jumat (31/5) Kabid Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh Dian Budi Darma mengatakan, pengeboran minyak secara tradisional memiliki resiko tinggi dan berbahaya terhadap keselamatan lingkungan termasuk pekerja.

“Menghimbau agar masyarakat menghentikan pengeboran minyak ilegal, karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa baik kepada pengebor dan juga masyarakat yang berada disekitar lokasi pada saat kejadian serta dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,” ujar Dian.

Ia juga mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Aceh bersama DPRA sedang menyusun Qanun Pertambangan minyak masyarakat, saat ini sudah sampai pada tahap menindaklajuti hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Hadiri Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Anti Bullying, DPKS Sumenep Berpesan Begini

Baca Juga: Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Sejumlah Pekerja Ikut Terbakar

“Pemerintah dan DPRA sedang menyusun qanun tentang pengelolaan pertambangan, termasuk penam bang minyak masyarakat, saat ini sudah tahap tindak lanjut yang di fasilitasi oleh Kemendagri,” kata Dian.

Adanya himbauan dari dinas ESDM Aceh tersebut, APH (Aparat Penegak Hukum) dapat segera menutup lokasi tersebut dari kegiatan eksploitasi hasil bumi yang ada di kawasan tersebut yang selama ini dianggap sudah mulai meresahkan, apalagi kerap terhadi kebakaran yang menyebabkan jatuh korban jiwa.

Baca Juga :  Anggarkan Rp90 Juta untuk Renovasi, DLH Beberkan Faktor Kerusakan TPK Sumenep

Informasi terakhir, dilokasi kebakaran
ladang minyak di Desa Alur Canang, kobaran api sudah dapat dikendalikan, setelah didatangkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD.

Terdapat sekitar 200 lubang lebih sumur minyak yang ekploitasi secara tradisional di atas lahan seluas 1 ha ludes terbakar, ratusan pekerja berhamburan menyelamatkan diri.

Hingga saat ini belum diketahui jumlah korban jiwa maupun dampak kerugian atas insiden kebakaran ladang minyak ilegal tersebut.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri