JEMBER, Jumat (17/4/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum di halaman kantor setempat, Kamis (16/4) siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 2,04 gram berikut alat hisap dan timbangan elektrik, INEX sebanyak 70 butir, trihexyphenidyl berlogo Y 2096 butir, obat rehavitin 106 butir dan dekstro, narkotika jenis tembakau gorila seberat 4,30 gram dan barang bukti dari tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Harta Benda (Oharda) seperti handphone, celurit, jaket parasut, rekapan togel, korek api, karung dan lainnya.
Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan, gelar pemusnahan barang bukti ini terpaksa dilaksanakan saat pandemi Covid-19 karena pihaknya tidak ingin adanya penumpukan barang bukti di kantornya.
“Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat, meski kita prihatin dengan Covid-19, namun kita harus tetap melaksanakan pemusnahan, karena kalau semakin menumpuk nanti ada perkara yang besar juga,” jelas Prima.
Apalagi ke depannya masih ada barang bukti lagi narkotika sekitar 4 jutaan pil, lanjut Prima, sehingga pemusnahan tetap digelar secara berkala.
Giat pemusnahan ini mematuhi protokol keamanan Covid-19 dengan tetap mengenakan masker dan menerapkan social distancing saat acara.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan pengumpulan selama setahun sejak 2019 hingga 2020. Ke depannya gelar pemusnahan barang bukti akan kami gelar setiap 2 bulan sekali,” pungkas dia.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela