Di PHK Sepihak, Tujuh Orang Eks Karyawan PT. Citra Mahakam Abadi Mengadu Ke Kantor DPRD Balikpapan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Di PHK Sepihak, Tujuh Orang Eks Karyawan PT. Citra Mahakam Abadi Mengadu Ke Kantor DPRD Balikpapan

×

Di PHK Sepihak, Tujuh Orang Eks Karyawan PT. Citra Mahakam Abadi Mengadu Ke Kantor DPRD Balikpapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200804 213335
Sebanyak tujuh orang eks karyawan PT. Citra Mahakam Abadi saat menyampaikan permasalahannya di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan. Selasa (4/8/2020).

BALIKPAPAN, Selasa (4/8/2020) suaraindonesia-news.com – Sebanyak tujuh orang eks karyawan PT. Citra Mahakam Abadi mendatangi Kantor DPRD Balikpapan. Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tersebut selaku Autorhizerd Motor Yamaha.

Para eks karyawan tersebut meminta DPRD Balikpapan untuk memidiasi persoalan yang di alaminya dengan pihak manajeman PT. Citra Mahakam Abadi.

Puluhan eks karyawan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi beserta sejumlah anggota lainnya, dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Terjadinya PHK yang di alami rekan-rekan ini setelah dilakukan audit internal perusahaan, dalam audit internal itu terdapat kerugian sebesar 14 juta. Selama 7 tahun terakhir pihak perusahaan memang tidak pernah melakukan audit, dan selama itu juga sudah beberapa kali ada pergantian karyawan. Bahkan kerugian yang dialami perusahaan sudah kami selesaikan bersama rekan-rekan. Setelah itu kami diminta menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan,” kata Angga perwakilan eks karyawan sekaligus eks Kepala Cabang Dealer Yamaha di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Baca Juga :  Merasa di PHK, Puluhan Karyawan SPBU Pandanrejo Mengadu ke DPRD Kota Batu

Dia mengatakan, selama dirinya menjadi Kepala Cabang di dealer tersebut, hanya menerima upah gaji dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.

“Saya bekerja bukan setahun dua tahun di PT Citra Mahakam Abadi, upah yang saya terima hanya sebesar 1.8 juta setiap bulannya,” sebutnya.

Dia juga mengakui yang menerima upah dibawah UMK bukan hanya terjadi pada dirinya saja, melainkan juga terjadi pada rekan-rekannya yang saat ini di PHK secara bersamaan.

Selain meminta kejelasan terkait PHK secara sepihak, dirinya bersama rekan-rekannya meminta kejelasan dari PT Citra Mahakam Abadi yang setiap bulan memotong gaji sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah mengecek ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan ternyata tidak ada saldonya, padahal tiap bulan telah dipotong sebesar 111.250 untuk fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

“Saya juga menemukan, jika nominal gaji yang dilaporkan kepihak BPJS diatas standar UMK, sedangkan kenyataannya yang saya terima hanya 1,8 juta tiap bulan, bahkan salah satu rekan saya hanya menerima 500 ribu setiap bulannya,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Ketua TIM Pemenangan Calon Gubernur Pasangan DM, Persiapkan Penjaringan Saksi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi sangat menyayangkan pihak Management PT Citra Mahakam Abadi tidak ada yang hadir dalam proses mediasi tersebut dengan alasan sedang berada diluar kota.

“Kami (DPRD) sangat menyayangkan pihak PT Citra Mahakam Abadi tidak hadir untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

“Komisi IV sudah mendengar semua yang disampaikan dari perwakilan eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi, dan seperti yang sudah dijelaskan dari Disnaker bahwa PT Citra Mahakam Abadi banyak melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya lagi.

Lanjut Iwan, kedepan Komisi IV akan menjadwalkan ulang pertemuan bersama pihak Management perusahaan dengan eks karyawan.

“Jika benar nantinya management melanggar undang-undang ketenagakerjaan, maka kami akan memberikan “Shock Terapi”, bukan hanya bagi PT Citra Mahakam Abadi, tapi untuk seluruh perusahaan yang ada di Balikpapan,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela