Di Kota Batu Penunggak Pajak Ramaikan RDPU

oleh -143 views
Komisi A dan Komisi C sambut Aliansi LSM Kota Batu

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Beberapa permasalahan disampaikan langsung oleh Aliansi Masyarakat Kota Batu (AMKB) ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi A dan C, DPRD Kota Batu, Selasa (16/6/2015) di Gedung Dewan.

AMKB mendesak wakil rakyat supaya bertindak tegas atas persoalan yang melanda Kota Batu. Penanggung jawab AMKB, Heryanto Budiono Soemardi, berharap adanya UU Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik (KIP) bisa dirasakan di Kota Batu. Karena itu, ia mengingatkan kembali tugas dan fungsi anggota DPRD.

Menurut dosen Politeknik Negeri  Malang ini, sampai detik ini pengawasan dewan sangat rendah. Tugas dewan tidak hanya sebagai legislasi, pengatur anggaran dan pengawasan. Namun harus bisa bersinergi dengan seluruh element masyarakat.

“Ada 10 permasalahan yang kami sampaikan ke dewan dan harus  segera ditindaklanjuti. Yaitu persoalan Jalibar, pembangunan infrastruktur, tunggakan pajak,  wisata penangkaran buaya, pengawasan proyek dan anggaran, kasus tukar guking tanah di Kelurahan Dadaprejo, dan penyimpangan lain,” terangnya saat hiring.

Seperti, pembangunan objek wisata yang tak memiliki izin, atau bangunan gedung tanpa Amdal. Dewan tidak boleh diam saja, harus menegur dinas terkait, khususnya Bappeda dan BPM selaku pihak paling bertanggung jawab.

“Teman-teman mengusulkan dewan harus hearing per triwulan sekali antara LSM, tokoh masyarakat, akademisi dengan DPRD. Hal ini, untuk menyatukan persepsi setiap kebijakan pemerintah,” bebernya lagi.

Dirinya berharap, dewan melibatkan LSM, akademisi, pelajar, tokoh masyarakat dalam setiap kebijakan. “Tujuan dewan merangkul semua itu sebagai penguji kelayakan peraturan yang akan dibuat,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Gaib Sampurno juga menjelaskan bahwa AMKB sangat menolak upaya Pemkot Batu menghapus piutang pajak sebesar Rp 54 miliar. Tunggakan sebesar itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak tempat wisata, dan hotel.

“Janganlah piutang dihapus, kalau memang dewan menyetujui penghapusan itu,

terlihat jelas pemerintah lebih pro kepada investor dibanding masyarakatnya sendiri. Masa kalau masyarakat belum membayar PBB tidak bisa mengurus KTP, KK dan Akte. Tapi kalau investor yang memiliki piutang banyak diperbolehkan mengembangkan usahanya,” keluh pria paruh baya ini.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD, Didik Mahmud, mengaku telah menyarankan eksekutif segera melakukan verifikasi dan validasi data pajak. Didik menjelaskan saat itu ada kesalahan prosedur penerapan Perwali dan Perda.

Karena itu, dewan mengusulkan ada revisi Perwali No 64 Tahun 2013 tentang Kualitas Piutang dan Penentuan Penyisihan Piutang Tertagih. Dewan juga sudah meminta eksekutif membentuk tim guna menyelesaikan masalah piutang pajak.

“Kalau ini tidak beres, masalah tunggakan pajak akan menjadi temuan BPKP, dan dipersoalkan lagi 2016 mendatang,” ungkap politisi Partai Golkar.

Masih kata Didik, Komisi A juga merekomendasikan supaya Dispenda melacak database di Kantor Pajak Pratama, sehingga dari itu nanti diketahui data sebenarnya, karena besaran tunggakan pajak itu sangat besar.

“Jika dihapus, yang rugi adalah masyarakat. Di sisi lain, pemasukan PAD juga berkurang. Dalam waktu dekat kami panggil dinas terkait, supaya dijelaskan dan kami paham langkah ke depan,” janji ketua DPD Golkar Batu. (kurniawan).

Tinggalkan Balasan