Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Di Iming-iming Berikan Proyek, Bupati Halteng Di Polisikan

Avatar of admin
×

Di Iming-iming Berikan Proyek, Bupati Halteng Di Polisikan

Sebarkan artikel ini
Bupati Halteng M. Ali Yasin
Bupati Halteng M. Ali Yasin

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Minggu (25/12/2016) suaraindonesia-news.com – Di iming-iming proyek irigasi Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali dilaporkan Muhammad Hasan Bay melalui kuasa hukumnya, Sarman Saroden dan Sofyan I.S Maya ke Polres Ternate.

Laporan tersebut tertuang di dalam laporan dengan nomor LP-79/DPD.BAAL-Tte/Lap.Pid/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016. Suami calon bupati Halmahera Tengah Muttiara T Yasin itu dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Menurut Sarman, peristiwa tersebut terjadi 2015 tepatnya tanggal 25 Januari bertampat di rumah pribadi bupati di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Dimana saat itu bupati menawarkan proyek Irigasi dari APBN dan disertai surat resmi pengajuan pinjaman modal usaha PT Haliyora Faisayang.

Baca Juga :  Sematkan Pin Integritas Pengawas Internal, Dedie Ingatkan Nilai Integritas

“Klien kami diundang ke rumah bupati. Saat itu klien kami dihubungi Muhammad Sukur Mandar dan di rumah itu ada bupati,” terang Sarman.

Dalam pertemuan tersebut kata Sarman, bupati selaku pemegang saham Bada Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Sukur Mandar kala itu manjabat Direktur PT Haliyora Faisayang pinjam uang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar dengan alasan suntikan dana ke BUMD. Bahkan setelah jatuh tempo sesuai dengan kwitansi pinjaman ternyata niat baiknya tidak ada. Segala upaya sudah yang dilakukan Hasan Bay belum juga dikembalikan.

Baca Juga :  Kapolri Ucapkan HUT Ke-75 TNI : Semoga Semakin Profesional Dalam Menegakkan Kedaulatan NKRI

“Klien kami diiming-ngimingi proyek irigasi, setelah itu mereka lari dari tanggung jawab,” ujar Sarman menjelaskan. Berdasarkan permintaan itu, Hasan Bay kemudian mengirim uang Rp 1 miliar ke rekening giro PT Haliyora Faisayang melalui bank BNI cabang Ternate pada tanggal 30 Januari 2015 dengan nomor rekening 5505505537.

Sarman berharap, laporan yang dilakukannya ini ke aparat kepolisian tidak dipolitisasi. “Bisnis adalah bisnis. Kami tidak mau ikut-ikutan dalam politik,” pungkas Saramon.