Langsa, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Polres Langsa berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial ZF (29) bersama dua rekannya yang merupakan warga sipil yakni MI (25) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat dan AM (16) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (15/9/2015).
Kapolres Langsa AKBP Sunarya,SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Syamsudin, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Polres Langsa.
“Penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh, Dusun Nelayan sering didatangi orang untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas satuan narkoba, pada hari Senin 14 September 2015, sekira pukul 13.00 WIB petugas menangkap tiga tersangka tersebut” kata Kapolres.
Selain menangkap tiga tersangka, lanjut Kapolres. petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, dua paket sabu berat keseluruhan 1,90 gram, dua buah bong, dua kaca pirek, tiga korek api dan empat pipet atau sedotan yang dipergunakan untuk memakai barang haram itu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Demikian dijelaskan Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK.(RH).

