Reporter: Rusdi Hanafiah
LANGSA ACEH, Minggu (26/2/2017) suaraindonesia-news.com – Beginilah yang terjadi peran oknum rekanan kontraktor tentang proyek pengaspalan jalan di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, jalan tersebut selesai dikerjakan pihak kontraktor di bulan Oktober 2016 lalu, kemudian jalan itu hancur pasca munculnya proyek lanjutan di bulan November 2016 oleh pihak rekanan yang berbeda.
Pantauan suaraindonesia-news.com, Pada titik kerusakan jalan yang di beri tanda oleh tim Dinas PU Kota Langsa, hingga sekarang, Minggu (25/2/2017), belum juga diperbaiki.
Menurut sejumlah masyarakat yang melintas di jalan utama gampong simpang wie, persisnya jalan menuju kesekolah SMPN 7 Langsa, terkesan oknum kotraktor tidak bertanggung jawab, setelah pekerjaan mereka selesai meninggalkan begitu saja, warga melihat sampai hari ini belum ada tanda – tanda perbaikan di bahu jalan tersebut .
“Yang kami lihat setiap melintas retak jalan bertambah lebar sepanjang 15 meter,” ujar salah satu warga pengguna jalan yang tidak meneyebutkan namanya.
Ia selaku warga masyarakat sangat berharap kepada pihak instansi terkait, agar memberikan teguran terhadap oknum rekanan tersebut.
“Sepngetahuan kami, jalan ini baru dua bulan selesai dikerjakan di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, kami menemukan bahu jalan sepanjang 15 meter hancur, ini merupakan pekerjaan sia-sia tidak terlihat indah dan kami khawatir keretakan jalan tersebut akan melebar,” terangnya.
Adanya pekerjaan aspal di Jalan Utama Gampong Simpang Wie, selesai dikerjakan rekanan kontraktor atas nama proyek aspirasi salah satu Anggota DPR-RI untuk perwakilan Aceh, dikerjakan oleh rekanan tunjukan, Aspal rusak di duga akibat dilintasi alat berat yang digunakan pihak kontraktor proyek lanjutan di daerah itu.
Kehancuran aspal pada bahu jalan sepanjang 15 meter, disinyalir sejak munculnya pihak rekanan yang berbeda, padahal jalan itu baru beberapa minggu selesai pada pertengahan bulan Desember 2016 lalu, hingga kini berjalan dua bulan di tahun 2017 tanpa dilakukan perbaikan oleh kedua pihak dari rekanan setelah dilaporkan wartawan melalui PPTK masing – masingnya untuk diperbaiki walaupun kontrak telah selesai.