Di Awal Tahun 2019, Bupati Baddrut Tamam Tutup Sementara 5 Tempat Karaoke

oleh -134 views
Bupati Pamekasan Badrut Taman Saat Menutup Sementara Tempat Karaoke di Pamekasan, Selasa (01/12/2018).

PAMEKASAN, Selasa (01/01/2019) suaraindonesia-news.com – Gebrakan di awal tahun 2019 dilakukan Bupati Pamekasan dengan menutup sementara 5 tempat hiburan karaoke yang dinilai telah melanggar aturan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (01/01).

Kelima tempat tersebut meliputi karaoke yang ada di Hotel dan Restoran Putri, Puja Sera di jalan Niaga, Kafe & Resto King Man di Kelurahan Kolpajung, Kampung Q-ta di jalan Wahid Hasim dan Dapur Desa yang berada di jalan Raya Trasak, Kecamatan Pademawu.

Dalam penutupan itu, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam didampingi Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, beserta Forpimda, Pj Sekda, Satpol PP dan sejumlah pimpinan ormas (organisasi masyarakat) Islam yang ada Kabupaten Pamekasan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu mengatakan jika penutupan sementara 5 tempat hiburan karaoke, merupakan hasil musyawarah Forpimda dan stakeholder yang ada di Pamekasan.

Ia juga menjelaskan, setelah penutupan sementara dan Perda disahkan, pihaknya baru akan melakukan pertemuan kembali dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait lainnya.

“Yang boleh batasannya apa dan yang tidak boleh batasannya apa itu dari Perda semuanya. Jadi ini ditutup sampai Perda tuntas,” imbuhnya.

“Ini adalah salah satu langkah pembelaan terhadap rakyat. Jadi tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan yang room sambil menunggu keputusan Perda bagaimana bunyinya,” kata Bupati Pamekasan.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan