Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Di Awal Tahun 2019, Bupati Baddrut Tamam Tutup Sementara 5 Tempat Karaoke

Avatar of admin
×

Di Awal Tahun 2019, Bupati Baddrut Tamam Tutup Sementara 5 Tempat Karaoke

Sebarkan artikel ini
IMG 20190101 213243
Bupati Pamekasan Badrut Taman Saat Menutup Sementara Tempat Karaoke di Pamekasan, Selasa (01/12/2018).

PAMEKASAN, Selasa (01/01/2019) suaraindonesia-news.com – Gebrakan di awal tahun 2019 dilakukan Bupati Pamekasan dengan menutup sementara 5 tempat hiburan karaoke yang dinilai telah melanggar aturan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (01/01).

Kelima tempat tersebut meliputi karaoke yang ada di Hotel dan Restoran Putri, Puja Sera di jalan Niaga, Kafe & Resto King Man di Kelurahan Kolpajung, Kampung Q-ta di jalan Wahid Hasim dan Dapur Desa yang berada di jalan Raya Trasak, Kecamatan Pademawu.

Baca Juga :  Program Desa Tematik Pemkab Pamekasan Optimis Bisa Percepat Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Dalam penutupan itu, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam didampingi Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, beserta Forpimda, Pj Sekda, Satpol PP dan sejumlah pimpinan ormas (organisasi masyarakat) Islam yang ada Kabupaten Pamekasan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan itu mengatakan jika penutupan sementara 5 tempat hiburan karaoke, merupakan hasil musyawarah Forpimda dan stakeholder yang ada di Pamekasan.

Ia juga menjelaskan, setelah penutupan sementara dan Perda disahkan, pihaknya baru akan melakukan pertemuan kembali dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga :  Gapura Cinta Negeri Polres Probolinggo Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74

“Yang boleh batasannya apa dan yang tidak boleh batasannya apa itu dari Perda semuanya. Jadi ini ditutup sampai Perda tuntas,” imbuhnya.

“Ini adalah salah satu langkah pembelaan terhadap rakyat. Jadi tidak ada lagi tempat karaoke di Pamekasan yang room sambil menunggu keputusan Perda bagaimana bunyinya,” kata Bupati Pamekasan.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Imam