Reporter : Adi Wiyono
Malang, Suara Indonesia-News.Com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor urut dua, Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi akan memperkarakan kasus Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang ke ranah Hukum, Partai yang diusung PDIP ini akan memperkarakan kasus Pilkada Kab Malang Ke Makamah kostitusi (MK)
Pendaftaran perkara gugatan tersebut dilakukan kuasa hukumnya, Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag dan Hakim Yulnizar.
Gugatan ke MK didaftarkan pada sabu lalu (19/12/2015) Dengan demikian tidak melampaui batasan tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara KPU Kab Malang.
Saat itu turut hadir mendampingi kuasa hukum puluhan relawan yang mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini, tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kab Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktifis 98 Ali Akbar.
Andy Firasadi kuasa hukum Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko Masrifah Hadi, Selasa (22/12/2015 mengatakan didaftarkannya perkara gugatan tersebut ke MK tidak lain dari sikap KPU dan Panwaslu yang selalu mengabaikan pengaduan tim pemenangan Dewanti – Masrifah.
Selain itu langkah hukum ini sekaligus sebagai komitmen dari PDI Perjuangan dan paslon untuk menjaga dan menghormati suara rakyat yang telah diberikan pada 9 Desember lalu, dan pihaknya juga ingin mendapatkan lkeadilan.
”Walaupun salah satu syarat dalam gugatan MK adalah selisih suaranya tak lebih dari 0,5 persen dari jumlah penduduk kab Malang, namun kami optimis kalau gugatannya akan diteruskan oleh MK. Akan berhasil” kata Andy
Kata dia, Ada klausul lain gugatan Pilkada bisa disidangkan di MK. “Target gugatan adalah MK mengabulkan untuk mendiskualifikasi paslon 1 dan digelarnya pilkada ulang,” tegasnya.
Sedang Abah Zaini tim pengacara lainnya menegaskan relawan Malang Anyar akan patuh pada hukum, sehingga ketidakpuasan atas pelaksanaan pilkada akan disalurkan melalui jalur-jalur hukum yang diatur.
“Selain gugatan ke MK, juga akan akan dilayangkan pengaduan ke Bawaslu dan DKPP,” kata Abah Zaini.
Untuk memenangkan gugatan ke MK, relawan Malang Anyar telah menyiapkan alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen anggaran, dokumen foto dan video, serta saksi-saksi.














Malang anyar yes yes !