Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi Perkarakan Kasus Pilkada Kabupaten Malang ke  MK

Avatar of admin
×

Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi Perkarakan Kasus Pilkada Kabupaten Malang ke  MK

Sebarkan artikel ini
Des 22 Tim dewanti perkarakan ke MK

Reporter : Adi Wiyono

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Pasangan calon  (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor urut dua, Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi  akan memperkarakan kasus Pemilihan kepala Daerah  (Pilkada) Kabupaten Malang ke ranah Hukum,  Partai yang diusung PDIP ini  akan memperkarakan kasus Pilkada Kab Malang Ke Makamah kostitusi (MK)

Pendaftaran  perkara gugatan tersebut dilakukan kuasa hukumnya,  Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag dan Hakim Yulnizar.

Gugatan ke MK didaftarkan pada sabu lalu (19/12/2015) Dengan demikian tidak melampaui batasan tiga  hari pasca penetapan rekapitulasi suara KPU Kab Malang.

Saat itu turut hadir mendampingi kuasa hukum puluhan relawan yang mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini, tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kab Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktifis 98 Ali Akbar.

Baca Juga :  KIP Abdya: 24 PPS dan PPK Kelelahan Pasca Pemilu Serentak 2019

Andy Firasadi kuasa hukum Paslon nomor 2 Dewanti Rumpoko Masrifah Hadi, Selasa (22/12/2015 mengatakan   didaftarkannya perkara gugatan tersebut ke MK tidak lain  dari sikap KPU dan Panwaslu yang selalu mengabaikan pengaduan tim pemenangan Dewanti – Masrifah.

Selain itu langkah hukum ini sekaligus sebagai komitmen dari PDI Perjuangan dan paslon untuk menjaga dan menghormati suara rakyat yang telah diberikan pada 9 Desember lalu, dan pihaknya juga ingin mendapatkan lkeadilan.

”Walaupun salah satu syarat dalam gugatan MK adalah selisih suaranya tak lebih dari 0,5 persen dari jumlah penduduk kab Malang, namun kami  optimis kalau gugatannya akan diteruskan oleh MK. Akan berhasil” kata Andy

Baca Juga :  Pembangunan TPS Galuga, Harus Melengkapi Syarat Sesuai Aturan

Kata dia, Ada klausul lain gugatan Pilkada bisa disidangkan di MK. “Target gugatan adalah MK mengabulkan untuk mendiskualifikasi paslon 1 dan digelarnya pilkada ulang,” tegasnya.

Sedang Abah Zaini tim pengacara lainnya  menegaskan relawan Malang Anyar akan patuh pada hukum, sehingga ketidakpuasan atas pelaksanaan pilkada akan disalurkan melalui jalur-jalur hukum yang diatur.

“Selain gugatan ke MK, juga akan akan dilayangkan pengaduan ke Bawaslu dan DKPP,” kata Abah Zaini.

Untuk memenangkan gugatan ke MK, relawan Malang Anyar telah menyiapkan alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen anggaran, dokumen foto dan video, serta saksi-saksi.

Respon (1)

Komentar ditutup.