SAMPANG, Kamis (22/3/2018) suaraindonesia-news.com – Hasil pemanggilan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab), oleh DPRD Kabupaten Sampang, terkait evaluasi penggunaan anggaran yang belum ada laporan, pihak Panwas berdalih DPRD tidak berhak mengetahui realisasi anggaran Panwas.
Kenyataan ini diungkapkan Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah. Menurutnya, pemanggilan Pawaskab tersebut untuk mengevaluasi pengunaan anggaran yang selama ini belum ada laporan.
“Yang menganggarkan keuangan untuk Panwas itu adalah DPRD, sehingga kami berhak mengevaluasi penggunanya. Karena jangankan Dewan, rakyatpun berhak memantau,” kata Imam Ubaidillah, ketua DPRD Sampang.
Lanjut Imam, dalam rapat tersebut Panwaskab justru berdalih jika DPRD tidak boleh mengetahui realisasi anggaran Panwas.
Padahal, apapun bentuk anggaran yang bersumber dari pemerintah harus terlaporkan sesuai dengan pengunaanya. “Ternyata Panwas tidak bisa menujukan laporan keuangan dan SPJ nya,” ujarnya.
Baca Juga: Main Judi, Polisi Tangkap Sekjen PDIP Sampang
Masih kata Imam, dugaan sementara jika RAB anggaran Panwaskab Sampang, telah dirubah peruntukanya tanpa sepengatahuan dewan.
Sebab, laporan RAB yang diperoleh dari kantor Bakesbangpol setempat tidak sama dengan yang ada di Panwaskab.
“RAB Panwaskab Sampang dirubah tanpa adanya laporan kepada dewan, ini kan aneh,” keluhnya.
Sementara usai rapat, beberapa awak media yang sebelumnya hendak mewawancarai ketua Panwaskab, tidak membuahkan hasil.
Sebab, saat dihampiri para anggota Panwas mendadak menghindar dan masuk mobil meninggalkan kantor dewan.
Sekedar diketahui, anggaran Panwaskab Sampang, untuk keselumķkk lkkegiatan ajang Pilkada, Pileg dan Pilres mendatang sebesar Rp 6,3 milyar Sedangkan khusus tahun 2017, Panwaskab juga mendapat kucuran dana sebesar Rp 215 juta, itupun SPJnya hingga saat ini belum diterima oleh DPRD Sampang.
Reporter : Nor-Luk
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam