Dewan Minta Pemkot Keluarkan Perwali Terkait Bantuan Tempat Ibadah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Dewan Minta Pemkot Keluarkan Perwali Terkait Bantuan Tempat Ibadah

×

Dewan Minta Pemkot Keluarkan Perwali Terkait Bantuan Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
dgdf
Cahyo Edy Purnomo ketua DPRD Kota Batu

KOTA BATU, Rabu (3/7/2018) suaraindonesia-news.com – DPRD kota Batu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) dan juga melakukan konsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri, Polres Batu, Forpinda terkait pemberian bantuan tempat ibadah, hal itu dimaksudkan agar bantuan tersebut diterima kembali.

Cahyo Edy Purnomo ketua DPRD kota Batu mengungkapkan hal itu dilakukan semata-mata untuk kesjasteraan masyarakat agar mereka mendapat bantuan kembali, sebab jika tidak dilakukan berdasarkan permendagri nomor 13 tahun tahun 2018, tentang pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial dari APBD bantuan kepada masyarakat sudah tidak bisa lagi dilakukan secara rutin.

“Ini karena untuk kepentingan masyarakat, kemaslakatan umat, Pemkot Batu harus Konsultasi dengan BPK, kalau bantuan itu benar-benar diberikan adalah dalam upaya pemerintah mesnsejasterakan warganya,” kata dia.

Baca Juga :  Gedung DPRD OKI Diperbaiki, Lokasi Paripurna HUT OKI Bakal Pindah

Karenanya kata dia, bantuan tempat ibadah itu sangat dibutuhkan, tidak ada istilahnya awu-awu atau rekayasa. “Kalau bisa harus dibikinkan Peraturan Walikota (Perwali), dan perlu konsultasi dengan Kejaksaan negeri, Polres, Forpinda, diajak omong bagaimana enaknya, kalau bisa kita maju bersama-sama agar bantuan tempat ibadah segeraa bisa dilakukan kembali,” jelasnya.

Menurut Cahyo, Pada sosialisasi yag disamapaikan Pemkot Batu kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama bantuan tempat ibadah tidak boleh dilakukan secara terus menerus kepada lembaga-lembaga sosial yang dbentuk oleh masyarakat kecuali dibentuk oleh pemerintah
Bantuan rutin yang boleh kata Cahyo, ialah organisasi yang dinbentuk oleh seperti KONI, PMI tetapi untuk lembaga-lembaga yang sifatnya umum dibentuk oleh masyarakat tidak boleh dilakukan secara rutin.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Peserta JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli

“Hal ini kontradiksi apa yang disampaikan BPK bahwa BPK tidak pernah mempersoalkan hal itu tetapi karena ada aturan yang baru ya harus dijalankan,” jelas Cahyo saat ditemui usai rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota Pilgub, Rabu (4/7/2018) di kantor KPU kota Batu.

Lanjutnya, Dasar peraturan dibuat adalah untuk dilaksanakan, kalau peraturannya memang mmberatkan, mestinya boleh dilakukan judicial review dikaji ulang.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam