Reporter : nor/luk
SAMPANG, Minggu (2/4/2017) suaraindonesia-news.com – Menindaklanjuti rencana pelaksanaan penanggulangan bencana banjir di tahun anggaran 2017, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang segera melakukan penertiban bangunan di sepanjang bantaran sungai.
Ketua Komisi III DPRD Sampang Moh Nasir, mengatakan, sebagai langkah awal penanggulangan bencana banjir di Kota Sampang diperlukan penertiban pemukiman di wilayah bantaran Sungai Kamoning. Penertiban itu sebagai akses jalan untuk alat berat yang saat ini masih ditempati pemukiman warga.
“Dinas terkait harus segera melakukan penertiban pemukiman warga yang ada di pinggir sungai, tapi kami minta harus merata dan berdasarkan mekanisme,” terangnya, kemarin.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Moh. Zainullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban di wilayah bantaran Sungai Kamoning.
Hanya saja penertiban tersebut dilakukan secara bertahap. “Sepuluh rumah di Kelurahan Banyuanyar sudah ditertibkan dan dibongkar sendiri pemiliknya,” katanya.
Tahap selanjutnya, yaitu penertiban pemukiman di Jalan Rajawali Kelurahan Karang Dalem sebanyak 10 unit rumah dan pembebasan 4 petak persawahan. Sehingga nantinya pada triwulan ketiga akan dikerjakan proses pelebaran jalan untuk persiapan pengerukan sungai.
“Sudah kami layangkan surat teguran dan sebagian warga siap melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, penertiban itu karena bangunan di pinggir bantaran sungai itu melanggar Peraturan Menteri PU No 28/2015, yaitu 3 meter dari bantaran sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sebelumnya, tahapan surat peringatan penggusuran sudah dilayangkan sebanyak 3 kali kepada pemilik rumah.
“Kami sudah mengirim surat teguran kepada warga yang memiliki bangunan di bantaran sungai, sehingga penggusuran itu sesuai prosedur,” tandasnya.

