Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dewan Bersama BLH, Sidak Tewasnya Dua Bocah SD di Tambang Pasir Gratitunon

Avatar of admin
×

Dewan Bersama BLH, Sidak Tewasnya Dua Bocah SD di Tambang Pasir Gratitunon

Sebarkan artikel ini
6e91d2c8 b84e 4a06 912b 9234cab3c5e2
Lokasi Kejadian

Reporter: Zainal

Pasuruan, Kamis (5/1/2017) suaraindonesia-news.com – Petaka tewasnya dua bocah SD, Bahrul Ulum (9), dan Priyo Santoso (9), menyusahkan tangis dan duka mendalam pada pasangan keluarga keduanya jumpai dan jumaati disusun krikilan desa gratitunon kecamatan grati kabupaten Pasuruan. Kedua bocah tersebut di temukan tewas sekitar jam 18.00 WIB di kubangan tambang desa tersebut usai bermain hujan hujanan. entah bagaimana kejadiannya  keduanya bermain hujan di sekitar tambang milik CV. dua jaya pimpinan Nur Kholis tersebut memantgbanyak terdapat kubangan akibat bekas galian tambang, diduga karena asik bermain keduanya terperosok ke kubangan yang tingginya kurang lebih 3 meter serta tenggelam karena tidak bisa berenang.

Seusai kejadian tersebut polisi langsung memasang garis polisi Line di tempat kejadian. Adanya insiden ini sangat dikeluhkan warga sekitar ranu, pasalnya lokasi tambang sangat dekat dengan ranu grati.karena itulah diduga kedua bocah SD kelas 3 di SDN 4 grati tersebut menjadi korban ujar salah satu warga.

Baca Juga :  Mayat Mengapung di Suangai Batang Tebo-Bungo Gegerkan Warga

Terkait kejadian tersebut pemerintah daerah melalui badan lingkungan hidup, BLH. Di konfirmasi koran ini Rabu 04_01_2017.muhaimin selaku pimpinan BLH mengatakan telah menerjunkan tim ke lokasi tambang adapun bagaimana hasil temuan dari tim tersebut masih nunggu rapat koordinasi, ditunggu aja mas insaalloh dalam dua hari ini bagaimana hasilnya saya kabari.

Muhaimin juga menambahkan bahwa lembaganya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta akan mengevaluasi keberadaan dan pelaksanaan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten pasuruan, hususnya terkait ijin UPL dan UKL nya. Karena sesuai dengan undang-undang undang nomor.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ijin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan propinsi. pemerintah kabupaten hanya mengawasi dan melaporkan kegiatan tersebut pada pemerintah propinsi.

Baca Juga :  Potong Tumpeng Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Pati

Muhaimin juga mengatakan bahwa seharusnya dan juga menjadi kewajiban pengusaha tambang untuk melaporkan kegiatan yang per 6 bulan sekali pada pemerintah daerah serta melaksanakan kegiatannya sesuai dengan RKAB yang sudah di sepakati.namun sebagian penambang tidak melaksanakan hal tersebut ujarnya. hal itulah dirinya akan membuat tim untuk menertibkan serta mengevaluasi seluruh kegiatan tambang di kabupaten Pasuruan.

Sekedar diketahui bahwa pada hari Rabu ,04_01_2017  dewan perwakilan daerah kabupaten Pasuruan melakukan sidak ke lokasi tambang tempat kejadian bhtersebut.namun bagaimana hasil sidaknya ketua komisi A yang melakukan sidak masih belum bisa di temui suaraindonesia-news.com.