Berita UtamaHukumKriminalRegional

Desakan Usut Tuntas Dugaan Pungli Retribusi Pasar Tradisional di Sumenep Kembali Mencuat

Avatar of admin
×

Desakan Usut Tuntas Dugaan Pungli Retribusi Pasar Tradisional di Sumenep Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini
sdf 8
Sejumlah aktivis maasiswa sewaktu hearing bersama Komisi II DPRD Sumenep, Senin (23/07)

SUMENEP, Senin (23/07/2018) suaraindonesia-news.com – Desakan usut tuntas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) retribusi pelayanan pasar di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat.

Kali ini, sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) mendesak komisi II DPRD Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut, Senin (23/07).

“Ini merupakan tindaklanjut dari pengawalan kami, karena pihak Disperindag berjanji akan memperbaiki sistem dari penarikan restribusi yang ada. Namun, sampai saat ini sistemnya tetap sama seperti yang dulu. Jadi secara tidak langsung Disperindag sudah mengabaikan adanya indikasi praktik pungli,” ungkap Sofyan, saat ditemui di kantor Komisi II DPRD Sumenep.

Ia menilai, Nominal yang tertera pada karcis tidak sesuai dengan penarikan retribusi itu sendiri (subsidi silang). Sehingga diduga kuat adanya praktik pungli.

“Padahal, nominal yang ada di karcis Rp 1.500. Sedangkan penarikan retribusi yang ada itu bervariasi, ada yang Rp 2000 dan adapula yang Rp 3000,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Bambang Prayogi berjanji akan menindaklanjuti dugaan pungli di sejumlah pasar-pasar tradisional di Sumenep itu. Tak tanggung-tanggung ia mengaku akan terjun langsung kelapangan.

“Guna mencari data pendukung. Kalau memang benar ada indikasi pungli, maka kita catat saja dimana lokasinya, kan kita terbagi di setiap Capil,” katanya.

Disinggung seputar nominal karcis dengan penarikan retribusi yang tidak sama (subsidi silang). Politisi PDIP ini menepis jika hal tersebut tidaklah benar adanya.

“Setelah kita pelajari bahwa subsidi silang ini tidak ada, meski di Perda dan Perbub tidak mengenal itu. Kalau retribusinya 100 rupiah ya harus 100 rupiah, tidak ada ceritanya 100 rupiah pas 50 rupiahnya ke Pemerintah,” tegasnya.

Ia berjanji akan mempertemukan aktivis mahasiswa dengan seluruh UPT Pasar dan pihak Disperindag. “Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem,” tukasnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam