SUMENEP, Selasa (11/4/2017) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) bersama warga menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017).
Kedatangan mereka untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saiful Arif, yang menangani perkara Iski Junaidi terkait pembongkaran pagar di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, untuk dicopot.
“Kasus perkara pengrusakan pagar dengan tersangka RB. Iski Junaidy ini tidak benar. Karena yang bersalah bukan Iski Junaidi, melainkan pelapor yang telah membangun pagar diatas tanah milik Iski Junaidi,” teriak Korlap aksi, Zainurrozi dalam orasinya.
Ia menuding ada ketidak beresan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan ia menilai terkesan ada politisasi kasus sehingga pemilik tanah syah harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini aneh, pemilik syah tanah harus mendekam dipenjara, harusnya yang lebih pantas jadi tersangka adalah orang yang membangun pagar di atas tanah orang lain,” tegasnya.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10:30 Wib itu sempat memanas saat pihak Kejari setempat tidak bersedia menemui pihak keluarga.
“Ayo temui kami disini pak Kajari, pak JPU. kami hanya ingin bertanya kejelasan hukum saudara kami,” pintanya dengan nada lantang.
Usai berorasi, karena tak satupun yang bersedia menemui massa aksi, mereka membubarkan diri secara tertib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna saat ditemui menyampaikan, dirinya bukan tidak mau menemui pendemo, melainkan meminta mereka secara perwakilan berdiskusi diruangannya.
“Kami minta perwakilan dari mereka 4-5 orang, namum mereka menolak, yaa sudah,” ujarnya saat ditemui setelah massa aksi membubarkan diri.
Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk itu ikuti prosesnya. “Sudah di sidang, kita lihat saja nanti apa hasilnya,” ujarnya.(Zai)