ACEH UTARA, Jumat (17/07) suaraindonesia-news.com – Sebuah desa di Lhoksukon hilang status saat verifikasi desa menjelang pengukuhan desa sesuai UU No 6 Tahun 2014. Alue Tingkeum desa yang dimaksudkan bukan milik tiga desa tetangga lainnya.
Beberapa dokumen lama telah membuktikan keabsahan Desa Alue Tingkeum sebagai salah satu desa di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara sebelum tahun 2014. Dimana desa terkait memiliki strukturisasi desa yang lengkap dan jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan suaraindonesia, Kamis (17/07/2025) menyebutkan, bahwa peta lama dengan jelas terdapat legatimasi pemerintah Kecamatan Lhoksukon oleh Camat Sarifuddin sebagai data data peta Gampong Alue Tingkeum, sayangnya, pada legatimasi peta tersebut tidak tersebutkan tahun pembuatannya. Namun jelas termuat luas wilayah desa terkait seluas 152,15 hektar.
Dokumen peta lainnya yang berjudul Peta Desa Seuneubok Alue Tingkeum juga memuat legatimasi Camat Lhoksukon atas nama Sekretaris Camat, Marzuki Ibrahim BA tahun 1991 semasa penjabatan Geuchik Muhammad Amin, sebagai kepala desa Alue Tingkeuem kala itu. Dalam peta tersebut memuat infomasi peta meliputi agenda peta, batas wilayah desa dan desa perbatasan antaranya, Desa Meunasah Manyang, Meunasah Blang, Lhokseuntang dan Ulee Tanoeh.
Geuchik desa Non Status Alue Tingkeuem, Sulaiman yang didampingi beberapa tokoh masyarakatnya kepada wartawan menyampaikan, bahwa desanya sah sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi asli yang membuktikan asal usual desa tersebut. Alue Tingkeum memiliki struktur pemerintahan dari Geuchik, Sekdes, Kepala Dusun, Kepala Urusan, Kasi dan Tuha Peuet resmi selayaknya desa pada umumnya.
“Kami telah memiliki Geuchik 5 kali pemilihan jauh-jauh sebelumnya, kami memiliki legatimasi sendiri, buktinya adalah KTP warga, surat penting desa dan beberapa keabsahan dokumen lainnya, termasuk pembayaran pajan IPDA,” kata Sulaiman.
Warga setempat terkatung-katung sejak 2014 serta tidak terikat dengan jelas terhadap pemerintahan resmi, Masyarakat Alue Tingkeun adalah satuan Masyarakat adat yang belum diakui secara warga desa di Aceh Utara. Pasalnya, mereka bukan milik tiga desa bagi desa tetangga.
Sulaiman menjelaskan, kehilangan status desanya ini sempat membuat warganya meradang, akan tetapi aspirasi mereka ditolak oleh pemerintah, pemutusan atau penghilangan status desa secara tiba-tiba juga tidak mereka ketahui dengan jelas. Tiba-tiba saja, Camat yang saat itu menjabat langsung menolak surat-surat resmi desa Alue Tingkeum dengan alasan Alue Tingkeum bukanlah sebuah desa.
“Secara Administrasi warga Alue Tingkeuem pernah muncul di bawah desa Seuneubok, tapi kini dibawah desa Meunasah Manyang. Sementara itu, Alokasi Bantuan sosial apapun dibawah desa Ulee Tanoeh,” terang Sulaiman.
Masyarakat Alue Tingkeum bimbang dan mengambang harus kemana, akhirnya ia menolak menjadi satuan warga desa tetangga manapun, termasuk Desa Meunasah Manyang yang kini menjadi desa induk mereka. Antara warga dua desa terkait juga sempat tersulut konflik panjang antar desa, bahkan hingga saat ini kasus itu masih mengimbas terhadap warga Alue Tingkeum sebagai warga ‘Anak Bawang’.
Sulitnya mengakses data, kurang pendataan, rancunya penyaluran bansos dan bahkan menghambat pendataan sosial, itulah yang dialami warga Alue Tingkeum. Disana juga tidak sedikit ditemui warga dhuafa yang tidak terjamah bantuan, seperti rumah layak huni.
Warga Alue Tingkeum hidup secara mandiri tanpa pemerintahan yang sah yang diakui secara UU tentang desa, pasalnya desa mereka tenggelam ditangan pemerintah yang tidak bertanggung jawaban kabupaten setempat. Warga memiliki satuan adat yang kuat, kesatuan dan persatuan yang kokoh serta taat hukum, cukup terbilang sebagai warga negara yang baik, naasnya mereka tidak memiliki desa. Mereka membangun desa Alue Tingkeum secara mandiri tanpa sentuhan dana desa sepeser pun sejak berlakunya pemerintahan desa versi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Kami membiayai desa kami secara mandiri, kami ambil upeti dari petani setiap panen disawah, agar kami bisa biayai pengajian, acara seremonial adat dan untuk Pembangunan meunasah juga, dan pemerintahan desa kami tidak memiliki gaji atau pendapatan apapun,” terang Sulaiman dengan wajah lusuh mata berkaca-kaca.
Secara statistik yang Alue Tingkeum memiliki luas 152 ha luas wilayah, dengan jumlah jiwa laki-laki sebanyak 245 jiwa dan Perempuan 280 jiwa dengan total jiwa sebanyak 525 kepala, dari jumlah KK sebanyak 124 KK.
“Kami berharap jika kami telah dimerdekakan sebagaimana warga Indonesia lainnya, maka hal yang menyangkut dengan kami ini, besar harapan kami kiranya kepada bapak pemerintah untuk bisa mengambil Langkah-langkah bijaknya, kami berharap bapak Bupati bisa langsung meninjau kami,” harapan Sulaiman mewakilan serratus kepala keluarga Alue Tingkeum.













