SUMENEP, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Kehawatirannya tentang abrasi sepanjang pantai Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya terjawab, karena pihak Pemdes setempat telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) larangan bagi penambang pasir adat.
Kepala Desa Lombang, Juherman memaparkan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa harus betul- betul cermat dalam upaya menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penambang pasir adat.
“Memang benar pada tanggal 26 januari 2018 kemarin sudah diadakan pertemuan yang sempat dihadiri pihak muspika karena kami sengaja mengundang, namun saat itu belum sempat rampung sehingga sejak saat itu saya sebagai kepala desa sangat ekstra dalam mencari referensi acuan serta menyerap pendapat dari beberapa elemen dan unsur hingga akhirnya hari ini kamis, (15-02-2018) dengan segala pertimbangan kami seluruh jajaran pemerintah desa lombang dapat menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang tata cara dan larangan bagi penambang pasir adat desa lombang,” ungkapnya.
Juherman menguraikan tentang isi Peraturan Desa sebagaimana telah terurai pada kertas pengumuman yang begitu banyak jumlahnya karena sudah siap untuk ditempel di sudut-sudut desa ataupun dekat rumah warga serta pada jalanan pelosok desa yang mengarah kelokasi penambangan pasir, sedang isinya sebagai berikut.
Pasal (1)
Siapapun dilarang menjual, mengangkut dan melimpahkan pasir keluar desa lombang. (pasir hanya digunakan untuk kepentingan dalam desa).
Pasal (2)
Demi kebutuhan pembangunan oleh masyarakat ataupun pemerintah desa lombang sendiri maka diperbolehkan menambang pasir dengan cara berikut :
(a). Pemilik tanah pada pinggiran pantai atau orang yang ditunjuk namun dengan cara:
(1). Membangun tebing batu pada tanahnya (Bhinteng) .
(2). Membangun break water lintang (Bhanjang).
(b). Pemilik tanah pada pinggiran pantai atau orang yang ditunjuk dilarang melakukan penambangan pasir sebelum melaksanakan sebagaimana yang tertuang pada huruf (a) ayat (1) dan ayat (2) .
Pasal (3)
Sangsi bagi yang melanggar ketentuan pada pasal (1) dan pasal (2) sebagai berikut :
(a). Teguran pembinaan.
(b). Upaya diserahkan kepada penegak hukum.
(c). Sangsi teguran pembinaan hanya berlaku bagi yang pertama melanggar sekaligus dalam rangka sosialisasi .
Pasal (4)
Pengawasan dan Penindakan sangsi :
(a). Pengawasan dilakukan oleh : para RT terdekat, Linmas, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Masyarakat Desa Lombang secara umum .
(b). Penindakan dilakukan dengan cara :
(1). Pelanggar pertama : bagi para ketua RT terdekat, Linmas dan Masyarakat desa lombang secara umum ketika mengetahui ada pelanggar bisa langsung melakukan penegoran, tapi apabila diperlukan pembinaan karena ada sifat ketidak pahaman maka penambang yang pertama melanggar langsung dibawa ke balai desa dan mengadakan pemberitahuan kepada kami untuk dilakukan pembinaan.
(2). Pelanggar berulang : bagi semua unsur yang tercantum pada pasal (4) huruf (b) bisa terlebih dahulu memberi tahu pihak kami (pemerintahan desa) atau bisa langsung menghubungi/ menyerahkan pada penegak hukum agar mendapatkan sangsi hukum sesuai pelanggarannya.
Lanjut Juherman, bernada menghimbau dan meminta perihal program pencegahan yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya abrasi ini pihak pemerintahan desa sangat membutuhkan solidaritas kesadaran masyarakat desa lombang secara umum untuk berperan serta agar ikut mengawasi juga melaporkan ketika mengetahui ada pelanggar.
“Kami tidak akan bisa mensukseskan tanpa adanya kesadaran dan peran serta masyarakat,” imbuhnya.
Reporter : Sudarsono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam