Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dengan Modus  Bisa  Memasukan Jadi CPNS, Pecatan Polisi Tipu Warga Karangploso

Avatar of admin
×

Dengan Modus  Bisa  Memasukan Jadi CPNS, Pecatan Polisi Tipu Warga Karangploso

Sebarkan artikel ini
Anwar Afifudin Pelaku Penipuan
Anwar Afifudin Pelaku Penipuan

MALANG, Suara Indonesia-News.Com – Pecatan anggota Polres Batu, Anwar Afifudin, 40 th, terakhir berpangkat Bripka,  Sabtu (25/10/2015)  di jebloskan  ke tahanan Polsek Karangploso,

Laki-laki  yang mengaku aktif  sebagai anggota intel Polda Jatim ini  telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan  melakukan penipuan, dengan modus bisa memasukkan  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)  dilingkungan Samsat Karangploso dengan membayar sejumlah uang.

Diming-imingi menjadi CPNS oleh pelaku, Febylia Ardita Anggreani warga  Dusun Lasah Desa Tawangargo Kec Karangploso Kab. Malang itu langsung   menyetuinya.  Terbuai janji gombal itu  Febylia  5 juni 2015 menyetorkan uang  sebesar Rp 9 juta  dengan harapan segera diterima menjadi CPNS.

Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban  bahwa tanggal 29 Agustus 2015 akan mendapat panggilan, untuk menyakinkan korbannya,  pecatan polisi  yang beralamat di  Jl MT Hariyono Kota Malang  ini dengan menyerahkan satu stel seragam PNS di Samsat Karangploso.

Dengan janji itu,  ternyata hanyalah tinggal janji,  29 Agustus yang  dinantikan  tak kunjung tiba. Akhirnya korban menanti hingga Oktober. Namun janji itu tak kunjung tiba. Akhirnya Febylia bersama suaminya  muhammab Ubaidah melaporkan kasus tersebut Ke Polsek Karangploso.

Baca Juga :  Uang Asing 4 Koper Dari Padepokan Ternyata Palsu

Mendapat laporan dari Korban , polisi langsung bergerak cepat,  petugas menangkap pelaku  di kawasan Tawangargo.  Setelah Petugas dan  korban mengajak pertemuan dengan pelaku  perihal CPNS.

Kapolsek Karangploso  AKP Prayino saat ditemui, Senin siang (26/10)  mengatakan bahwa pelaku  yang juga pecatan polisi Polres Batu itu melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan PNS  di samsat Karangploso.

Kemudian , korban memberikan uang sebesar Rp 9 juta, Untuk memuluskan niat jahatnya itu  dan  menyakinkan korban, pelaku memberikan  baju seragam , ikat pinggang yang berlogo kepolisian. “Namun seragam yang diberikan itu ternyata tidak sesuai dengan  seragam PNS pada umumnya” Kata Prayitno

Karena Janji yang disampaikan tak kunjung tiba, korban melapor ke  Polsek Karangploso.  Pelaku  dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Baca Juga :  Kornas TRC PA : Diduga, Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Satu Diantaranya Tidak Pernah Melihat Perempuan

“Dari penangkapan itu, Petugas menyita Barang Bukti  berupa satu  lembar kwitansi pembayaran  tanda terima untuk menjadi CPNS Rp  9 juta, satu baju seragam  dan ikat pinggang” ucapnya.

Sementara uang Rp 9 juta itu, kata Prayitno  sudah habis dibuat foya-foya atau kebutuhan lainnya, karena ketika dipecat menjadi polisi, pelaku memiliki dua istri. Namun pelaku beralasan atau beralibi kalau uangnya itu habis dibuat amal ke salah satu ponpes di solo. “Setelah kami desak solo mana, pelaku tidak bisa menunjukkan alamat tersebut” kata dia,

Dia berharap kepada masyarakat untuk waspada setiap orang yang baru dikenal, karena bisa-bisa menjadi korban seperti ini. Apalagi kaitannya dengan memasukkan CPNS. “Masyakat untuk tidak mudah percaya terhadap janji,  karena janji itu bisa  juga akan menyesatkan, penipuan” pungkasnya (adi wiyono)