MALANG, Suara Indonesia-News.Com – Pecatan anggota Polres Batu, Anwar Afifudin, 40 th, terakhir berpangkat Bripka, Sabtu (25/10/2015) di jebloskan ke tahanan Polsek Karangploso,
Laki-laki yang mengaku aktif sebagai anggota intel Polda Jatim ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan, dengan modus bisa memasukkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Samsat Karangploso dengan membayar sejumlah uang.
Diming-imingi menjadi CPNS oleh pelaku, Febylia Ardita Anggreani warga Dusun Lasah Desa Tawangargo Kec Karangploso Kab. Malang itu langsung menyetuinya. Terbuai janji gombal itu Febylia 5 juni 2015 menyetorkan uang sebesar Rp 9 juta dengan harapan segera diterima menjadi CPNS.
Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban bahwa tanggal 29 Agustus 2015 akan mendapat panggilan, untuk menyakinkan korbannya, pecatan polisi yang beralamat di Jl MT Hariyono Kota Malang ini dengan menyerahkan satu stel seragam PNS di Samsat Karangploso.
Dengan janji itu, ternyata hanyalah tinggal janji, 29 Agustus yang dinantikan tak kunjung tiba. Akhirnya korban menanti hingga Oktober. Namun janji itu tak kunjung tiba. Akhirnya Febylia bersama suaminya muhammab Ubaidah melaporkan kasus tersebut Ke Polsek Karangploso.
Mendapat laporan dari Korban , polisi langsung bergerak cepat, petugas menangkap pelaku di kawasan Tawangargo. Setelah Petugas dan korban mengajak pertemuan dengan pelaku perihal CPNS.
Kapolsek Karangploso AKP Prayino saat ditemui, Senin siang (26/10) mengatakan bahwa pelaku yang juga pecatan polisi Polres Batu itu melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan PNS di samsat Karangploso.
Kemudian , korban memberikan uang sebesar Rp 9 juta, Untuk memuluskan niat jahatnya itu dan menyakinkan korban, pelaku memberikan baju seragam , ikat pinggang yang berlogo kepolisian. “Namun seragam yang diberikan itu ternyata tidak sesuai dengan seragam PNS pada umumnya” Kata Prayitno
Karena Janji yang disampaikan tak kunjung tiba, korban melapor ke Polsek Karangploso. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari penangkapan itu, Petugas menyita Barang Bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran tanda terima untuk menjadi CPNS Rp 9 juta, satu baju seragam dan ikat pinggang” ucapnya.
Sementara uang Rp 9 juta itu, kata Prayitno sudah habis dibuat foya-foya atau kebutuhan lainnya, karena ketika dipecat menjadi polisi, pelaku memiliki dua istri. Namun pelaku beralasan atau beralibi kalau uangnya itu habis dibuat amal ke salah satu ponpes di solo. “Setelah kami desak solo mana, pelaku tidak bisa menunjukkan alamat tersebut” kata dia,
Dia berharap kepada masyarakat untuk waspada setiap orang yang baru dikenal, karena bisa-bisa menjadi korban seperti ini. Apalagi kaitannya dengan memasukkan CPNS. “Masyakat untuk tidak mudah percaya terhadap janji, karena janji itu bisa juga akan menyesatkan, penipuan” pungkasnya (adi wiyono)