Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Demi Pembangunan Desa, Sumangeli Mendrofa Hibahkan Tanahnya Untuk Dibangun Jalan

Avatar of admin
×

Demi Pembangunan Desa, Sumangeli Mendrofa Hibahkan Tanahnya Untuk Dibangun Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210828 155521
Para pihak usai melakukan penandatanganan surat hibah tanah untuk pembangunan jalan di Dusun I menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

NIAS, Sabtu (28/8/2021) suaraindonesia-news.com – Persoalan pembangunan jalan di Dusun I menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias akhirnya terselesaikan dengan damai dan kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Fadoro Lalai, Budiaman Mendrofa.

“Dengan penuh rasa kekeluargaan demi pembangunan jalan Desa akhirnya pihak pemilik lahan menghibahkan tanahnya kepada Pemerintah Desa Fadoro Lalai untuk selanjutnya di bangun jalan Desa,” ucap kades.

Budiaman Mendrofa mengucapkan terimakasih kepada pemberi hibah.

“Atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Fadoro Lalai kami mengucapkan terima kasih kepada Sumangeli Mendrofa atas hibah tanahnya demi pembangunan jalan di Desa Fadoro Lalai,” ucap Budiaman Mendrofa.

Pada kutipan surat perjanjian hibah tanah tersebut Sumangeli Mendrofa, SE, SH, MM Alias Ama Sherly, Umur 40 Tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Hilinamazihono, Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan disebut pihak pertama, sedangkan Budiaman Mendrofa, SE.,M.I.Kom Jabatan Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, karena Jabatannya bertindak dan atas Nama Pemerintahan Desa Fadoro Lalai disebut penerima hibah dan selanjutnya akan disebut pihak kedua.

Baca Juga :  Bupati Berikan Bantuan Rumah Layak Huni Kepada Warga Miskin

Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya akan disebut Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : Pihak pertama berjanji MENGHIBAHKAN Tanah beserta tanaman/tumbuhan yang ada diatas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA (Pemerintah Desa Fadoro Lalai yang terletak di Desa Fadoro Lalai, Lingkungan/Dusun III (Tiga), Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran sebagai berikut : Panjang 60 Meter dan lebar 4 Meter. Untuk dipergunakan sebagai lokasi/lahan Pembangunan Fasilitas Pemerintahan Desa Fadoro Lalai, yakni Pembangunan Jalan yang terletak di Dusun III, Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Paska Larang Insan Pers Konfirmasi Tanpa UKW, Kepala DPMPTSP Bangkalan Mengelak dan Minta Maaf

Dengan batas-batas sebagai berikut :
Timur : Berbatasan dengan Sumangeli Mendrofa dan Hezisokhi Mendrofa
Barat : Berbatasan dengan Sumangeli Mendrofa
Utara : Jalan Raya Fadoro Lalai Menuju Lolowua
Selatan : Yosani Mendrofa

Maka berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan diatas, Para Pihak menerangkan agar tidak mengingkari Hibah Tanah tersebut.

Surat hibah tanah tersebut di tandatangani para pihak, Sekdes, Ketua BPD, para kepala dusun dan para tokoh masyarakat Desa Fadoro Lalai bertempat di balai sanggar seni budaya desa Fadoro Lalai, Sabtu 28 Agustus 2021.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful