Berita UtamaRegional

Demi Masyarakat Makin Melek Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jember Berikan Penyuluhan

Avatar of admin
×

Demi Masyarakat Makin Melek Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jember Berikan Penyuluhan

Sebarkan artikel ini
dfg 38
Suasana penyuluhan hukum dan sosialisasi perda kesejahteraan sosial di kantor kecamatan sumberjambe. (Foto: Ali Makrus for Suara Indonesia News)

JEMBER, Jumat (27/7/2018) suaraindonesia-news.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M/01/PR/08/10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagimana telah diubah dengan M/01/PR/08/10 Tahun 2007.

“Hari ini kami menyelenggarakan penyuluhan hukum supaya masyarakat semakin sadar hukum dan tahu dengan hak-haknya tentang siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo usai penyuluhan hukum di kantor kecamatan Sumberjambe, hari ini.

Penyuluhan yang diikuti oleh para kepala Desa, camat, ketua/anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh organisasi non-pemerintah, Bagian Hukum Pemkab Jember yang bersinergi dengan dinsos setempat dan IKADIN, memberikan berbagai materi tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan serta pelaksanaan perda Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dinilai masih belum banyak masyarakat yang paham.

Baca Juga :  Jelang MTQ XXXIII di Atim, Panitia Latih 132 LO

Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Kriteria orang miskin atau kelompok orang miskin antara lain:
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b. penerima manfaat program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (penerima program beras untuk masyarakat tidak mampu, peserta PKH);
c. peserta Jaminan Kesehatan Daerah.

Selain kelompok orang Miskin dan Tidak Mampu, Pemerintah Kabupaten Jember juga memberikan bantuan hukum terhadap kelompok rentan, yaitu mereka yang menghadapi risiko karena keterbatasan tertentu yang dimilikinya, seperti orang lanjut usia, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Peminat Program Kartu Pra Kerja di Sampang Sedikit

Pemberian bantuan hukum terhadap kelompok rentan ini, merupakan salah bentuk komitmen Pemkab Jember dalam melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat yang memiliki kekhususan.

Ratno menjelaskan bahwa tahun lalu, Bagian Hukum Pemkab Jember telah merealisasikan 35 masalah hukum dari masyarakat miskin dan kelompok rentan, baik dari pidana maupun perdata mulai dari awal sampai tuntas, dengan bekerjasama dengan LBH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat kita yang melek hukum dan bisa kita bantu dan mereka bisa membantu pemerintah untuk pengentasan kemiskinan,” harap Ratno.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam