Delapan Calon Kades Petahana Menangi Pilkades di Semua Desa

oleh -254 views
Sebanyak 38 calon kepala desa di sebelas desa mengikuti Pilkades serentak di kota Batu, pada Rabu (2/10/2019).

KOTA BATU, Kamis (3/10/2019) suaraindonesia-news.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11desa di Kota Batu Jawa Timur yang digelar Rabu (2/10/2019) masih dikuasai calon kepala Desa yang lama. Delapan calon kepala desa dari pertahana (incumbent) yang maju dalam pilkades semuanya memenangi Pilkades. Mereka berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Desa.

Delapan calon incumbent yang kembali mendapatkan jabatannya adalah Kades Oro-Oro Ombo, Sidomulyo, Sumberejo, Torongrejo, Junrejo, Bumiaji, Desa Gunungsari, dan Desa Tulungrejo.

Kasubag Pemerintahan Desa Pemkot Batu, Abdul Salam, mengatakan dari 8 calon incumbent yang ada, semuanya berhasil mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Desa. Dari 11 Desa yang menggelar Pilkades, hanya 3 Desa yang mendapatkan sosok Kades baru.

“Tiga Desa yang memiliki sosok Kades baru adalah Desa Punten, Beji, dan Gunungsari. Karena mereka tidak mencalonkan kembali dalam Pilkades kali ini, dengan alas an tertentu,” ujar Abdul Salam.

Diketahui, pilkades serentak di Kota Batu, hampir semua perhitungan surat suara di 11 Desa penyelenggara Pilkades berlangsung sampai malam hari. Untuk perhitungan suara di Desa Junrejo dimenangkan oleh incumbent Andi Faizal dengan perolehan 3.136 suara. Dia unggul atas rivalnya, Hadi Wigyo yang memperoleh 2.364 suara. Kemudian incumbent Desa Tulungrejo, Suliono juga unggul empat pesaingnya.

Sementara, di Desa Oro-Oro Ombo dimenangkan Wiweko, Sidomulyo menangkan Suharto, dan Desa Sumberejo dimenangkan Riyanto, Desa Torongrejo dimenangkan Sugeng, Desa Bumiaji dimenangkan Edy Suyanto, dan Desa Gunungsari dimenangkan Andi Susilo. Dan para pemenang di atas semuanya berstatus incumbent.

Adapun 3 sosok Kades non incumbent yang memenangkan Pilkades kemarin adalah Suntoro dari Desa Giripurno, Dedi Irawan dari Desa Beji, dan Hening Trisunu dari Desa Punten.

Dikatakan Abdul Salam bahwa hasil perhitungan Pilkades Serentak ini akan langsung diberikan kepada kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa masing-masing. Kemudian dari BPD diserahkan ke Camat, dan berakhir di Ketua Panitia tingkat Kota dalam hal ini Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi.

“Hasil peritungan suara Pilkades tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari usai pelaksanaan. Bila terjadi kecurangan, masih ada kesempatan untuk melakukan gugatan,” terangnya

Lanjut dia, Hal ini bisa dilakukan penggugat dengan memberikan laporan ke Panitia Tingkat Kota dengan membawa bukti-bukti kecurangan. Kemudian laporan gugatan ini akan diperiksa paling lama 30 hari setelah laporan diterima.

Namun jika tidak terjadi gugatan kata dia, dari proses pemungutan hingga hasil perhitungan suara selesai maka kandidiat terpilih akan ditetapkan melalui SK Wali Kota dan dilantik pada tanggal 5 Desember 2019.

Reporter : Adi wiyono
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan