KOTA BOGOR, Sabtu (27/06) suaraindonesia-news.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kondisi pedestrian dan penataan kawasan di Jalan Veteran, tepatnya di kawasan Devris, Kota Bogor, Sabtu (27/6/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Selama menyusuri kawasan tersebut, Dedie Rachim mengingatkan para pedagang kuliner agar tetap menjaga kebersihan dan ketertiban sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Saat memasuki gang di samping Pasar Devris, Dedie Rachim menemukan sejumlah angkutan kota (angkot) yang digunakan sebagai tempat mangkal atau parkir. Beberapa kendaraan tersebut terlihat sudah tidak laik jalan, dengan kondisi bodi yang keropos, lampu yang tidak lengkap, serta sejumlah kerusakan lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Dedie meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan Pemerintah Kota Bogor telah memiliki dasar hukum dalam penataan angkutan umum.
“Nah, ini kita lagi cek situasi di sekitar Devris. Ternyata ini dijadikan sebagai tempat pangkalan untuk naik turunnya penumpang angkot, ilegal. Apalagi kalau melihat kondisi angkotnya sendiri sudah tidak laik, kemungkinan usianya di atas 20 tahun. Saya sudah menandatangani Peraturan Wali Kota untuk memastikan bahwa di wilayah Kota Bogor tidak boleh lagi ada angkutan penumpang dengan batas usia teknis di atas 20 tahun,” ujar Dedie Rachim.
Selain angkutan umum, Dedie juga meminta Dinas PUPR Kota Bogor melakukan penataan pedestrian, termasuk penataan area parkir dan kawasan kuliner di sekitar lokasi.
“Saya minta juga trotoarnya, pedestriannya dibenahi. Dibuat lebih rapi agar tidak menonjol lagi sehingga masyarakat merasa nyaman. Tahun ini sudah ada pengerjaannya,” katanya.
Menurut Dedie, penataan kawasan parkir dan sentra kuliner malam bertujuan menciptakan ketertiban kota tanpa mengabaikan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Bogor tengah mengkaji pola penataan yang dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki toko, ruko, maupun kios untuk tetap berjualan dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Di sini juga ada kuliner malam. Karena itu sedang ada kajian tentang bagaimana memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM yang memang belum mampu memiliki toko, ruko, atau kios untuk berjualan. Tentu kita harus melindungi mereka, tetapi juga harus mengikuti aturan pemerintah kota,” ujarnya.
Sebagai contoh, Dedie menjelaskan bahwa aktivitas kuliner malam di Jalan Sudirman diperbolehkan beroperasi setelah Magrib hingga pukul 04.00 atau 05.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kawasan harus kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengingatkan agar para pedagang senantiasa menjaga kebersihan lingkungan serta tidak mengganggu akses pejalan kaki.
“Saat berjualan juga harus memperhatikan kebersihan dan akses bagi pejalan kaki. Artinya, tidak hanya mereka yang memiliki ruko atau usaha besar yang mendapat kesempatan, tetapi pelaku usaha kecil juga harus kita lindungi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” tutur Dedie Rachim.
Pemerintah Kota Bogor berharap penataan kawasan Devris dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.












