LUMAJANG, Kamis (27/6/2019) suaraindonesia-news.com – Aksi Debt Collector (DC) yang meresahkan warga, ini dirasakan oleh Wati (54), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sejak beberapa hari kemarin.
Padahal menurut Wati, di beberapa daerah, pihak kepolisian sudah mengultimatum para Debt Collector (DC) tersebut untuk mematuhi peraturan.
“Kondisi ekonomi masih belum stabil, dan DC sudah saya janjikan tanggal muda membayar keterlambatan angsuran, masih ngeyel saja minta jaminan uang,” ucapnya.
Namun kata Wati kepada media ini, ada semacam ancaman dari pihak DC sewaktu mendatangi rumahnya, bahwa D akan membawa motornya untuk dititipkan sebagai jaminan di kantor Adira Lumajang, karena terlambat 4 kali pembayaran angsuran tersebut.
“DC itu jangan sembarangan merampas atau membawa kendaraan dari kreditur sebab itu akan menyalahi aturan fidusia,” ungkapnya lagi.
Wati memambahkan, kalau DC berani merampas atau membawa kendaraan milik kreditur, sesuai instruksi Kapolri mereka akan di tembak di tempat oleh pihak kepolisian sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Ssmentara itu, penggiat bantuan perlindungan konsumen wilayah Kabupaten Lumajang, Achmad, menyatakan kepada media ini bahwasannya selama ini, lembaga pembiayaan (leasing/finance) itu tidak menggunakan aturan fidusia yang benar dalam melakukan perjanjian jual beli. Apalagi, masih ada aksi-aksi premanisme dalam hal penagihan keterlambatan angsuran kepada konsumen.
“Dari sini, finance ini sudah menyalahi 3 aturan, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Fidusia dan Perkap. Dan itu sudah masuk ranah pidana, bukan lagi perdata,” katanya.
Maka dari itu, Achmad menghimbau kepada semua masyarakat, jika ada keluhan terkait dengan finance, bisa menghubungi pihaknya, di saluran WA 085855799797.
Reporter : fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska


 
									










