Deadline 08 Desember, DPMG Imbau Keuchik Segera Buat Pengajuan DD Tahap Akhir

oleh -538 views
Kadis DPMG Kabupaten Aceh Timur Adlin Syah, S.Sos, M.AP

ACEH TIMUR, Selasa (24/11/2020) suaraindonesia-news.com – Jelang berakhir batas waktu (deadline) pengajuan Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2020 pada tanggal 08 Desember, Kabupaten Aceh Timur dari kurang lebih 513 Desa, baru sekitar 8 persen yang telah membuat pengajuan tahap akhir. Bahkan lebih riskan lagi ada sekitar 56 persen Desa di Aceh Timur belum melakukan pencairan DD tahap 2.

Keterlambatan proses pencairan DD tahap 3 ini akibat pengaruh belum adanya laporan penggunaan Silva DD sejak tahun 2015 -2019 berkisar Rp 73 Milyar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Timur Adlinsyah, S.Sos, M.Ap saat dikonfirmasi media media ini mengakui keterlambatan pengajuan DD tahap 3, terkendala pada persoalan laporan Dana Silva, Pemerintah Desa (Pemdes) belum membuat laporan realisasi penggunaan Dana silva.

“Desa yang telah siap mengajukan DD tahap 3 masih sangat minus, bahkan ada 56 persen Desa yang belum melakukan pencairan tahap kedua,” jelas Adlinsyah.

Ia menghimbau dan mendesak kepada Kepala Desa/Keuchik untuk fokus dan segera mengajukan DD ketiga, mengingat waktu sudah sangat kepepet dan kepada Desa yang belum melakukan pencairan tahap kedua, agar segera mencairkan nya.

Adlinsyah menambahkan keterlambatan dan kendala nya karena pengaruh laporan realiasasi penggunaan dana silva, karena laporana dana silva salah satu kelengkapan persyaratan pengajuan tahap terakhir tahun 2020.

“Bila terlambat nanti akan berdampak pada pengajuan DD tahun 2021,” ujar Adlinsyah.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan