Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

DD Tahap III Belum Cair, Banyak Desa di Pamekasan Melakukan Pekerjaan Hingga 100 Persen

Avatar of admin
×

DD Tahap III Belum Cair, Banyak Desa di Pamekasan Melakukan Pekerjaan Hingga 100 Persen

Sebarkan artikel ini
aaaasaa
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Achmad Faisol saat di wawancarai Awak Media

PAMEKASAN, Senin (17/09/2018) suaraindonesia-news.com – Walaupun pencairan dana Desa (DD) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum turun, namun sudah banyak Desa yang melaksanakan pekerjaannya sudah mencapai 100 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan, banyak Desa yang melaksanakan pembangunan desa dengan menggunakan anggaran DD yang pekerjaannya sudah selesai.

“Dari laporan yang kami terima dari para kepala Desa, sudah banyak yang melaksanakan pekerjaannya yang mencapai 100 persen, walaupun dananya belum keluar,” katanya. Senin (17/09).

Baca Juga :  Pimpin Anev Kinerja Bulanan, Ini Yang Disampaikan Kapolres Sekadau

Menurutnya, dengan pencapaian hasil kinerja atau realisasi pembangunan yang sudah terselesaikan, berarti negara yang mempunyai hutang ke Desa.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Drainase di Protes, Bambang Irianto: Saya Berterimakasih Pada Warga 

Menyikapi permasalahan tersebut, Faisol mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh Desa itu sah-sah saja sepanjang tidak menyalahi aturan.

“Semua yang telah dilakukan Kepala Desa itu tidak menyalahi aturan yang ada. Yang penting disaat diserahkan itu dalam posisi 100 persen. Memang resikonya kalau misalkan ada kerusakan, ya itu tanggung jawab Desa, kalau di kontraktual itu biasanya masa pemeliharaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu: Potensi Kehilangan Penerimaan Negara Rp10 Triliun

Sementara itu, untuk mencairkan dana tahap ke III, Desa harus melakukan pelaporan pencapaian realisasi kinerja sebesar 50 persen dan dengan serapan dana dari rekening Desa sebesar 75 persen.

Lebih lanjut Faisol berharap, uang pencairan DD tahap ke III dibulan Oktober sudah ada di kasda, sehingga ada batas waktu selama tiga bulan bagi Desa untuk menyelesaikan yang 100 persen.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam