DBH APBN Tahun 2022 Sektor Migas Kabupaten Aceh Timur Diproyeksi Terjadi Penurunan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

DBH APBN Tahun 2022 Sektor Migas Kabupaten Aceh Timur Diproyeksi Terjadi Penurunan

×

DBH APBN Tahun 2022 Sektor Migas Kabupaten Aceh Timur Diproyeksi Terjadi Penurunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210829 153144 1
Foto : H. Marhaban Makam, Anggota Komisi 3 DPRA Fraksi PPP.

ACEH TIMUR, Minggu (29/08/2021) suaraindonesia-news.com – Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Minyak dan Gas dari APBN tahun 2022 untuk Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara di proyeksikan semakin menurun, sementara Kabupaten Aceh Tamiang DBH mengalami peningkatan.

Hal itu diungkapkan anggota komisi 3 DPRA Fraksi PPP H. Marhaban Makam kepada media suaraindonesia-news.com di sela-sela reses. Minggu (28/8)

Menurut Marhaban Makam, penerimaan DBH sektor Migas APBN tahun 2022 untuk kabupaten Aceh Timur diproyeksi akan mengalami penurunan meskipun produksi gas di Blok A yang dikelola PT Medco E&P Malaka makin meningkat.

“Sementara Aceh Tamiang penerimaan DBH diprediksi mengalami peningkatan,” ujar Marhaban Makam.

Namun Politisi senior PPP ini, tidak menjelaskan alasan dan penyebab terjadi penurunan DBH untuk Kabupaten Aceh Timur.

“Soal penyebabnya terjadi penurunan DBH biar BPMA yang menjelaskan nya,” cetusnya.

Deputi Bisnis dan Pemasaran Badan Pengelolaan Migas Aceh(BPMA) Afrul Wahyuni saat dikonfirmasi terkait proyeksi penurunan DBH di Kabupaten Aceh Timur mulai tahun 2022 ditengah-tengah peningkatan produksi gas alam yang dilakukan oleh perusahaan plat merah PT Medco E&P mengatakan, untuk proyeksi produksi Migas 2022 baru dibahas di quartal 4 tahun 2021.

“Hal itu berdasarkan Work Program & Budgeting (WP & B) yang di ajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama(K3S),” jelas Afrul singkat.

Sebagaimana diketahui, dikutip dari laman Direktorat Kementrian Keuangan RI, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca Juga :  Penyaluran Batuan Hand Tractor Tidak Tepat Sasaran

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Suskses Gelar DTS Dengan Skema GTA Bagi ASN Tahun 2022

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful