Dapatkan Pembekalan, Kader JKN Siap Beri Informasi Kepada Masyarakat

oleh -330 views
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah saat memberikan arahannya pada kegiatan pembekalan kader JKN.

GUNUNGSITOLI, Jumat (28/2/2020) suaraindonesia-news.com – Guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik dan benar kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mengundang Kader JKN untuk memberikan materi pembekalan. Jumat (28/02).

Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, dan Kepala Bidang SDMUKP, dan Kader JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah menyampaikan bahwa Kader JKN mengambil peran penting dalam perkembangan program JKN-KIS.

“Kehadiran Kader JKN dalam era program JKN-KIS memberikan warna baru dan semangat baru bagi terselenggaranya program JKN-KIS yang berkualiatas,” katanya.

Menurutnya, kader JKN memegang peran penting dalam terselenggaranya program JKN-KIS terutama dalam sisi kolekting iuran JKN, karena mengemban tugas utama sebagai pengingat dan pengumpul iuran. Disisi lain Kader JKN juga mengemban fungsi yaitu sosialisasi, pendaftaran, pemberian informasi dan menerima keluhan peserta.

“Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mengundang Kader JKN dalam kegiatan pembekalan Kader JKN,” tuturnya kepada Kader JKN.

Dalam materinya, Harry menyampaikan update informasi JKN-KIS yaitu tentang penyesuaian iuran JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), penyesuaian batas atas dan batas bawah dasar perhitungan iuran peserta penerima upah (PPU), dan hasil pengembangan Mobile JKN. Harry menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan besaran iuran JKN-KIS, diantaranya kenaikan iuran dari segmen PBPU yaitu Kelas 1 dari Rp 80.000,- menjadi Rp 160.000,-, Kelas 2 berubah dari Rp 51.000,- menjadi Rp 110.000,-, dan Kelas 3 berubah dari 25.500 menjadi Rp 42.000,-.

Harry menambahkan, penyesuaian ini juga terjadi di segmen PPU badan usaha dan penyelenggara negara.

“Penyesuaian iuran, tidak hanya terjadi di segmen PBPU tetapi juga dari segmen PPU. Penyesuaian ini terlihat dari ketentuan batas maksimal dan batas minimal pemotongan iuran. Perpres 82 Tahun 2018 mengatur batas minimal pemotongan gaji bagi Peserta PPU selain penyelenggara Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja/pegawai, namun dengan berlakunya Perpres 75 Tahun 2019, batas minimal hanya berlaku bagi PPU Swasta. untuk batas atas, jika sebelumnya sebesar Rp 8.000.000,- maka dengan pemberlakuan Perpres 75 Tahun 2019, batas atasnya menjadi Rp 12.000.000,-. Penyesuaian prosentase iuran peserta PPU Penyelenggara Negara mengalami perubahan dari 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pekerja, menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta,” bebernya.

Diakhir pemaparannya, Harry menyampaikan agar kader JKN memberikan informasi kepada peserta bahwa BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Mobile JKN dan memberikan kemudahan bagi peserta melalui menu antrian online.

Kader JKN wilayah Kota Gunungsitoli, Erniwati Harefa menyampaikan pembekalan bagi Kader JKN sangat membantu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang secara konsisten dan berkesinambungan memberikan pembekalan bagi kami. Tentunya ini menjadi bekal bagi kami dalam menjalankan tugas, secara khusus jika peserta JKN-KIS bertanya tentang update informasi dan dalam menangani keluhan peserta,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan