Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dapat Dana Hibah Rp 15 Miliar, Kejari Batu Peringatkan Pengusaha Pariwisata Jangan Asal Terima

Avatar of admin
×

Dapat Dana Hibah Rp 15 Miliar, Kejari Batu Peringatkan Pengusaha Pariwisata Jangan Asal Terima

Sebarkan artikel ini
IMG 20201212 135657
Kepala Kejari Batu Supriyanto.

KOTA BATU, Sabtu (12/12/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memperingatkan kepada Pengusaha pariwisata di kota Batu, Jawa Timur khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19 untuk berhati-hati menerima dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 15 Miliar.

Tapi yang terpenting mempertanggung jawabkan dan mempergunakan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak, akan berurusan dengan penegak hukum.

“Oleh karena itu kami berharap program tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak terjadi penyimpangan atau pun pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Supriyanto kepala Kejari (Kajari)Kota Batu, Sabtu (12/12).

Baca Juga :  Dedie Minta TPS3R Bojongkerta Jadi Solusi Masalah Sampah

Menurutnya, sebelum mengucurkan dana hibah, pemerintah harus meverifikasi dan mereview secara komprehensif, mana pihak-pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang betul-betul berhak menerimanya sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan ada manipulasi data maupun manipulasi fakta, jangan dipergunakan diluar peruntukannya, bila dilanggar akan berurusan dengan penegak hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, Kejari Batu atas permohonan Dinas Pariwisata Kota Batu akan melakukan tugas pendampingan hukum agar kegiatan pemberian dana hibah bisa berjalan dengan baik, lancar, tepat sasaran tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.

Baca Juga :  Periksa Badan Usaha, BPJS Kesehatan Rangkul Dinas Perizinan dan Ketenagakerjaan

“Perlu koordinasi lintas lembaga termasuk Disparta, Inspektorat, BKD, Kejaksaan, Kepolisian, PHRI, untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Supriyanto juga menyampaikan bahwa dana hibah itu adalah dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemic covid 19, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan stimulan untuk pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran dengan cara memberikan bantuan hibah pariwisata di beberapa darerah di Indonesia, termasuk Kota Batu yang memperoleh hibah sekitar Rp. 15.Miliar.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful