Reporter : Nazli MD
Blangpidie-Abdya, suaraindonesia-news.com – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0110 Aceh Barat Daya (Abdya), Letkol Inf Puji Hartono SIP meminta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten setempat untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang, jika ada yang dikibarkan personil TNI siap menurunkan.
Hal tersebut disampaikan Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Puji Hartono saat melakukan silahturahmi dengan sejumlah awak media yang bertugas dalam teritorial 0110 Abdya di ruang rapat Makodim komplek perkantoran Jalan Bukti Hijau. Kamis (14/4).
Diakuianya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan kebijakan dari pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, terkait pengibaran bendera Aceh secara resmi di seluruh Aceh.
”Pengibaran bendera tersebut harus ada perintah dari Pemerintah Aceh bukan dari orang perorangan maupun kelompok tertentu,”kata Dandim.
Dijelaskan Dandim, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Aceh, terlebih setelah Kapolda Aceh, Pangdam IM dan Gubernur Aceh mengintruksikan untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang tersebut.
“Kalau ada pihak-pihak yang mengibarkan bendera Aceh, kita turunkan, karena memang belum ada klarifikasi dari pemerintah pusat,”sebut Dandim.
Untuk itu Dandim menegaskan, kepada semua elemen untuk masyarakat Aceh khususnya masyarakat Kabupaten Abdya agar tidak mengibarkan bendera bulan bintang yang dapat merusak tatanan keamanan di Abdya yang semakin kondusif.
”Kita akan turunkan bendera bulan bintang bila berkibar, hal ini telah saya sampaikan kepada Bupati Abdya, para ulama dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya,”tegasnya Dandim.
Selain telah menyampaikan kepada Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin, Dandim Abdya yang baru tersebut juga mengakui, dalam mengantisipasi naiknya bendera Aceh itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Koramil masing-masing kecamatan.
”Saya perintahkan kepada Danramil untuk melakukan sosialisasi kepada kelompok, perorangan maupun skala besar dalam masyarakat,”terang Dandim Puji.
Penegasan Dandim tersebut menguat setelah pertemuan Fraksi partai Aceh (PA) DPRK se-Aceh dengan Fraksi partai Aceh DPRA di gedung DPRA pada awal Maret 2016 lalu, yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan mencuat kepublik.
Diantara sejumlah kesepatakan itu yakni, mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh dan lambang Aceh selambat-lambatnya tanggal 30 April 2016 mendatang.
Dalam pertemuan wakil rakyat dari partai Aceh itu juga mengancam apabila per-30 April 2016 disetiap kantor instansi Pemerintah Aceh belum mengibarkan bendera dan menggunakan lambang Aceh secara resmi, maka DPRA dan DPRK se-Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menolak Pilkada seluruh Aceh pada 2017 mendatang.