Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dana KPU Kota Batu Cair, Tahapan Pilkada Segera Digulirkan

Avatar of admin
×

Dana KPU Kota Batu Cair, Tahapan Pilkada Segera Digulirkan

Sebarkan artikel ini
Rochani ketua KPUD kota batu JPG
Rochani Ketua KPU Kota Batu

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu  sebesar  Rp 8 Miliar dari total angggaran sebesar Rp 12,7  M  akan cair  pada  Mei 2016  ini,  pasalnya  Surat Keputusan (SK) Walikota Batu dengan nomor 188.45/151/KEP/422.012/2016 tentang Pemberian Hibah kepada KPU kota Batu sudah turun 28 April 2016

Rochani Ketua KPU kota Batu  saat ditemui di kantornya Jalan Raya Tlekung Junrejo, Senin (2/5/2016)  mengatakan  dana hibah  dari Pemkot Batu  kepada KPU kota Batu sudah ditanda tangani Walikota Batu, Eddy Rumpoko.

Rochani menyampaikan hasil pertemuan dengan walikota Batu Eddy Rumpoko, Senin (2/5/2016) di Gedung  Bock Office, Eddy menyampaikan pada dirinya bahwa dana hibah itu  sudah bisa dicairkan  karena  SK  walikota Batu sudah dikeluarkan  pada 28 april 2016.

Baca Juga :  Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2019, Camat Wongsorejo Gelar Apel Sinergitas 5K

“Dana hibah itu akan dicairkan melalui dua tahap,  tahap pertama akan dicairkan   Mei 2016 ini RP 8 M, sedangkan sisanya  Rp 4,7 M akan dicairkan paling lambat akhir Desember 2016,” kata Rochani.

Menurut Richani, pemberian dana hibah itu  dituangkan  dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda tangani oleh Walikota  Batu  dan Ketua KPU Kota Batu.  Dana  tersebut  diambilkan melalui dana APBD kota Batu 2016  dan  kedua melalui Perubahan  Anggaran keuangan (PAK) tahun 2016.

Diterangkan  Rochani bila  sampai dengan berakhirnya  masa Pilkada  2017  masih terdapat sisa  dana hibah  maka dana tersebut dikembalikan ke kas Negara.

Baca Juga :  Demi Melayani Rakyat, Dibutuhkan RB Menyeluruh

“Saya  bersyukur  dengan turunnya SK  pemberian dana hibah itu  akan  memperlancar tahapan Pilkada Kota Batu  2017,  sehinggga dengan turunnya SK Walikota Batu itu  tahapan Pilkada bisa dilakukan sesuai jadwal”  ucapnya

Sesuai  peraturan KPU nomor 3 tahun 2016  tentang tahapan, program dan jadwal  penyelenggaraaan  pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,  Bupati dan wakil Bupati, dan atau  Walikota dan Wakil Walikota, kata Rochani Tahapan PIlkada  akan dimulai pada 22 mei 2016.

“Pada tahapan Pilkada yakni tahapan  persipan ini kami akan melakukan penyusunan NPHD, sosialisai, penyuluhan, dan berikutnya pembentukan PPK, PPS di masing-masing kecamatan dan desa di kota Batu,” Jelasnya.