Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Dana Desa Th 2018 Tak Terealisasi, Masyarakat Minta Mantan Pj Kepala Desa Majino Lorang Bertanggung Jawab

Avatar of admin
×

Dana Desa Th 2018 Tak Terealisasi, Masyarakat Minta Mantan Pj Kepala Desa Majino Lorang Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
IMG 20210415 224201
Foto Ilustrasi

NIAS SELATAN, Kamis (15/4/2021) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Desa Majino Lorang, Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan minta pertanggungjawaban mantan Pj. Kadesnya untuk merealisasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Menurut salah seorang warga Desa Majino Lorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Pj. Kades Majino Lorang, Emanuel Sarumaha belum melaksanakan kegiatan fisik dana desa tahun anggaran 2018 sesuai di APBDes.

“Sebagai masyarakat saya kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan atas tidak adanya kontrol penggunaan dana desa, dimana hingga saat ini pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2018 belum juga terlaksana sesuai dengan APBDes, namun saya menduga mantan Pj. Kades Majino Lorang sudah melakukan pelaporan pertanggungjawaban laporan keuangan padahal pekerjaan belum dilaksanakan,” ucapnya.

Warga Desa Majino Lorang itu juga menyampaikan apa saja jenis pengerjaan fisik untuk tahun anggaran 2018 yang hingga kini belum di kerjakan oleh pemerintah desa saat itu.

Baca Juga :  Kapolres Raja Ampat, Himbau Kepala Kampung Gunakan ADD Sesuai RAB dan Transparan

“Kegiatan pembangunan fisik dana desa yang hingga kini belum terealisasi yaitu perakitan mesin, pembangunan gedung, pemasangan jaringan listrik, bantuan nelayan sedangkan pembangunan air bersih tidak selesai dan di pindahkan di tempat lain pelaksanaannya tanpa musyawarah Desa,” terang warga itu.

Pada kesempatan berbeda melalui sambungan telepon seluler, Kepala Desa Aktif Majino Lorang, Fransiskus Fau membenarkan keluhan masyarakat tersebut.

“Benar hingga saat ini proses pembangunan fisik dana desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 belum juga terlaksana bahkan beberapa hari yang lalu Pemerintah Desa telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak mantan Pj. Kades Emanuel Sarumaha untuk melaksanakan pembangunan atau pekerjaan yang belum selesai di masa jabatannya bahkan saat itu pihak mantan kades tersebut telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan memulai pekerjaan paling terlambat tanggal 15 April 2021, namun hingga saat ini belum juga di kerjakan,” terang Kades Majino Lorang itu.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian, 14 Orang Oknum Satpol PP Diamankan

Menurut Fransiskus Fau dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh mantan Pj Kades Majino Lorang tersebut pihaknya bersedia di tuntut di depan hukum jika tidak mengerjakan kegiatan pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2018.

Di kesempatan berbeda, mantan Pj Kades Majino Lorang, Emanuel Sarumaha membenarkan kelurahan masyarakat tersebut bahwa pihaknya belum melaksanakan pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2018.

“Benar ada sebagian pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2018 belum di kerjakan, untuk itu saya masih ada niat baik untuk mengerjakan pembangunan fisik dana desa tersebut tapi saat ini saya masih memiliki kendala,” ucap Emanuel Sarumaha tanpa menjelaskan kendala yang dia maksud.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful