Reporter: Miftakh
Grobogan, 03/08/2016 (Suaraindoneaia-news.com) – Dana Desa ( DD ) yang sudah keluar pencairannya sebesar 60% sebagian besar sudah diambil dan dimasukan ke rekening kas desa masing – masing, Tentu saja ada desa yang mendapatkan DD labih besar atau lebih kecil sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis desa.
Meskipun demikian variasi jumlah yang diterima desa tidak akan jauh berbeda karena 90% dari total Dana Desa nasional dibagi rata di tiap desa.
Di berbagai Desa yang berada di Kabupaten Grobogan kebanyakan Dana Desa ( DD ) dipergunakan untuk pembangunan infrastrutur seperti pembuatan talut, rabat betok yang berada di wilayah Desa tersebut seperti yang terlihat di Desa Cingkrong, Nglobar, Tarub, Godan, dan lain – lainnya. juga di beberapa desa belum juga mendapatkan pencairan Dana Desa tahap pertama seperti Desa Candisari, Selo, Pojok, Kandangan dikarenakan persyaratan penyaluran DD dari RKUD Kabupaten/Kota ke Rekening Kas Desa adalah Desa harus telah menyerahkan: (1) Perdes tentang APBDesa, dan (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Salah satu Kepala Desa yang kami temui di kantornya Suwardi Kepala Desa Godan Rabu ( 3/8/2016 ) mengatakan untuk Dana Desa sudah keluar 60% mas kisaran Rp. 311.453.000,- (tiga ratus sebelas juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
“Dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur di desa kami seperti rabat beton, talut dan sebagainya karena itu juga instruksi dari Bapak Camat agar memfokuskan ke pembangunan infrastruktur dulu,” paparannya.
Itupun juga sama apa yang dilakukan oleh Kepala Desa yang lainnya lebih mengutamakan pembangunan infrastruktur desa yang berkaitan dengan masyarakat langsung dan tidak diperbolehkan untuk membangun kantor atau Balai Desa.
Program Dana Desa sangat membantu Desa dalam memenuhi pembangunan infrastruktur dan program tersebut sangat diharapkan oleh semua Kepala Desa agar program DD dipertahankan, apabila ada kebijakan yang lainnya maka Kepala Desa mengikuti aturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat yang terpenting Program tersebut untuk kepentingan masyarakat yang luas khususnya masyarakat yang berada di Pedesaan agar tidak tertinggal dari masyarakat Perkotaan.