Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dana DBHCT, 78 Hand Traktor Diserahkan  Dishutbun Sumenep Kepada Kelompok Tani

Avatar of admin
×

Dana DBHCT, 78 Hand Traktor Diserahkan  Dishutbun Sumenep Kepada Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
uNewsIMG 13585a0e7fce422 1482296959

Reporter: Jar

Sumenep, Rabu (21/12/2016) suaraindonesia-news.com  – Sebanyak 78 buah Hand traktor Di serahkan  oleh Dinas kehutanan dan perkebunan
Kabupaten Sumenep kepada kelompok tani (Poktan) melalui  Dana bagi hasil cukai tahun 2016 (DBHCT) Penyerahan batuan tesebut di serahkan langsung oleh bupati sumenep Dr. Kh Abuya Busro Karim, Msi Rabu (21/12/2016)

“Bantuan hibah yang diserahkan merupakan milik petani, jadi pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan kelompok dan silahkan digunakan secara bersama-sama dalam kelompok tersebut,” kata Bupati Sumenep dalam sambutanya

Disinggung mengenai isu adanya pungutan liar (Pungli) untuk mendapatkan bantuan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pembab Sumenep ini memastikan akan menindak tegas siapapun yang berani main-main.

Baca Juga :  Polres Abdya Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2019

“Kalau memang ada, silahkan serahkan ke saya datanya, kalau ada yang main-main, saya akan cabut bantuannya, saya akan alihkan ke kelompok lain,” pungkasnya.

Sementara Kadishutbun Sumenep, Herman Poernomo menyampaikan, bantuan hand traktor ini guna membantu meningkatkan produktifitas pertanian di sejumlah daerah di Kabupaten Sumenep, dan pihaknya memberikan bantuan hibah alat pertanian.

“Untuk mengoptimalkan hasil pertanian, kami bantu alat Handtraktor, semoga bisa memanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Bantuan itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran tahun 2016 dengan total anggaran 10,4 M. Dan ini merupakan pendistribusian bantuan kali kedua.
Pihaknya menghimbau agar bantuan hibah tersebut tidak sampai dijual. Melainkan dipergunakan untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.

Baca Juga :  Diresmikan, RSUD Gunungsitoli Berubah Nama Menjadi RSUD dr. M. Thomsen Nias

“Jangan sampai dijual dengan alasan apapun. Kalau disewakan boleh, cuman dananya harus jelas baik untuk perawatan maupun dimasukkan ke kas kelompok,” ujarnya.

Menurut Herman, bantuan Hentraktor merupakan milik bersama. Jangan sampai ada monopoli ketua dan kepengurusan inti dalam kelompok.

“Bantuan ini milik kelompok, jadi silahkan gunakan secara bersama-sama jangan sampai dikuasai ketua saja,” tandas Herman.
Ditegaskannya, untuk memberikan bantuan yang merata terhadap setiap kelompok tani yang ada. Setiap poktan hanya mendapatkan 1 bantuan, sehingga bisa merata.

“Urusan seleksi, menjadi urusan UPT. Ini sudah by name by address, jadi tidak mungkin ada poktan yang dapat ganda,” jelasnya.