PendidikanRegional

Dana BOS Rawan Dikorupsi, LIRA Ikut Awasi Penggunaannya

×

Dana BOS Rawan Dikorupsi, LIRA Ikut Awasi Penggunaannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200318 171018
Ilustrasi dana BOS.

LUMAJANG, Rabu (18/3/2020) suaraindonesia-news.com – Adanya perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berubah, DPD LIRA Kabupaten Lumajang, serius mengawasi terkait penyaluran dana itu. Sebab pada penyaluran sebelumnya, dana BOS itu disalurkan dari pusat ke daerah, namun tahun ini dari pusat langsung ke rekening lembaga pendidikan masing-masing.

“Nah alur seperti inilah yang sangat rentan, maka dari itu kami siap awasi pengunaannya,” ujar Bupati DPD LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara saat ditemui awak media.

Menurutnya, jumlah dana BOS ini sangat besar sekali, jadi pengawasannya harus extra bagi setiap lembaganya, sesuai dengan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang mengatur tentang penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

“Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik,” ucap Angga lagi.

Dari data yang diperoleh awak media, bahwa untuk SD sebesar Rp. 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik, untuk SMP sebesar Rp. 1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik, untuk SMA sebesar Rp. 1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik, untuk SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

Dana tersebut, kata Angga sesuai dengan aturan digunakan untuk membiayai penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Juga untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor (paling banyak 50 persen).

“Dalam menggunakan dana BOS, Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan,” ungkap pria berambut gondrong ini.

Status, Mencabut. Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler mencabut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Sebelumnya, pernah diterangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) RI, Nadiem Makarim, bahwa selain dilaporkan secara online ke pemerintah pusat, dana BOS ini oleh pihak sekolah harus diperlihatkan kepada masyarakat umum.

“Kalau dibikin online, semua masyarakat bisa mengaksesnya,” paparnya pada sejumlah media massa waktu itu.

Selain itu, kata Nadiem, pihak sekolah juga bisa memampang penggunaan dana BOS pada papan di depan sekolah agar terlihat jelas, apa saja penggunaan dana BOS tersebut.

Nadiem menegaskan, jika pihak sekolah sebanyak dua kali tidak melaporkan secara online penggunaannya, maka penyaluran dana BOS yang ketiga akan dihentikan.

“Saya ingin tahu 100 persen penggunaan dana BOS ini, kalau tahun kemarin hanya bisa diketahui sebanyak 53 persen saja,” bebernya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela