Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikanRegional

Dana BOP PAUD Rp 12 Milyar Lebih Segera Cair

Avatar of admin
×

Dana BOP PAUD Rp 12 Milyar Lebih Segera Cair

Sebarkan artikel ini
IMG 20180909 150527
Ilustrasi

SAMPANG, Minggu (9/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dana DAK non fisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018, sebesar Rp 12 milyar lebih segera dikucurkan ke setiap lembaga penerima. Pencairan diperkirakan pada awal bulan Oktober 2018.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, sebanyak 636 lembaga PAUD yang bakal menerima cairan dana BOP tersebut.

Besaran dana yang diterima setiap lembaga tidak sama. Tergantung jumlah siswa yang terdaftar dalam data Dapodik disetiap lembaga PAUD.

“Besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diterima setiap lembaga PAUD tidak sama. Tergantung jumlah siswa yang terdaftar dalam data dapodik. Minimal setiap lembaga ada 12 siswa. Jika jumlah siswa dibawah 12 anak, maka tidak dapat dana BOP,” terang Moh. Imron Kasi PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, kemarin.

Baca Juga :  Perkokoh Solidaritas dan Sinergitas TNI Polri, Polres Asahan Gelar Olahraga Bersama

Imron menjelaskan, hitungan lembaga penerima dana BOP yaitu setiap siswa Rp 600.000,- dikalikan jumlah siswa yang ada di lembaga PAUD sesuai data dapodik. “Pencairan dana BOP langsung masuk ke rekening setiap lembaga,” imbunya.

Untuk diketahui, sesuai juknis BOP PAUD penggunaan DAK non fisik BOP PAUD disatuan PAUD atau satuan pendidikan non formal harus disesuaikan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan beberapa komponen kegiatan.

Baca Juga :  Perkuat Pertahanan Bela Negara, Kasdim 0826/Pamekasan Sosialisasi Pada Pelajar

Sebesar 50 persen untuk kegiatan pembelajaran dan bermain yang terdiri dari tiga poin kegiatan. Sebesar 35 persen untuk kegiatan pendukung yang meliputi lima poin kegiatan. Dan sebesar 15 persen, untuk kegiatan lainnya yang meliputi tiga poin kegiatan.

“Diharapkan setiap lembaga penerima dana BOP PAUD, pengggunaannya harus sesuai dengan Juknis BOP PAUD dan tidak boleh keluar atau melenceng dari juknis yang ada,” tandasnya.

Reporter : Nora-Luluk
Editor : Agira
Publisher : Imam